Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pengalaman Pahit Bos Femina dan Perlakuan Citibank

Recommended Posts

UiSBPkphLs.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Mirta yang bernama panjang Mirta Kartohadiprodjo, bukan seorang nasabah baru di Citibank. Mirta telah menjadi nasabah yang royal di Citibank selama 20 tahun.Sampai suatu ketika pada 1997, Mirta ditawarkan pihak Citibank menginvestasikan Uangnya dalam bentuk reksa dana. Karena Mirta telah mempercayai Citibank, dia pun menerima tawaran tersebut. Selain itu, dia menilai tingkat return reksa dana yang baik.

 

Namun, pada 2008 kemarin, ternyata uang-uang yang diperoleh dari keuntungan reksa dana, disalahgunakan oleh Melinda Dee. Melinda Dee memutar lagi uang Mirta ketempat-tempat lain tanpa sepengetahuan Bu Mirta. Bersamaan itu terbongkar juga kasus-kasus lain.

 

Setelah terkuaknya kasus tersebut, pihak Citibank bertemu dengan Mirta. Perwakilan bank swasta tersebut mengatakan akan menyelesaikan masalahnya dan mengembalikan principalnya. Di sini masalah awalnya muncul.

 

Menurut Penasehat hukum, Robertus Billitea, pendekatan yang dilakukan oleh Citibank terhadap nasabah Private seperti Mirta yang telah 20 tahun, sama sekali tidak menggambarkan bahwa ada suatu peristiwa luar biasa yang membuat semua uang Mirta hilang di Citibank,

 

Robertus menambahkan, sebelum pengacara masuk, Citibank mengeluarkan syarat kepada Bu Mirta, dan pembicaraan antara citibank dan Bu Mirta tidak boleh direkam dan tidak boleh didampingi lawyer. Perlakuan tersebut tidak sesuai untuk nasabah private selama 20 tahun. Dalam pembicaraan tersebut, pihak Citibank mengiming-imgingi pengembalian investasinya sebesar Rp12 Miliar, dan pembicaraan tersebut berjalan selama enam bulan.

 

Karena tak kunjung ada titik temu, maka Mirta menyewa pengacara untuk membantu dia menyelesaikan masalah ini. Pengacara yang dipilih, juga harus mengetahui bagaimana cara bernegoisasi dan bagaimana aturan-aturan bank itu bekerja.

 

Dengan adanya pengacara pihak Citibank pun beraksi. Mereka mengatakan akan mengembalikan uang investasi, namun hanya pokok investasi saja. "Kenapa pihak Citibank tidak mengeluarkan ganti rugi terhadap Mirta?" tanya Robertus.

 

Setelah pembicaraan yang telah berlangsung enam bulan, pihak Citibank akhirnya berniat mengembalikan pokok pinjaman beserta bunga tabungan. Namun, Robertus menjelaskan, pengembalian tersebut tidak sesuai dengan benchmark awalnya, Mirta berinvestasi pada reksa dana yang seharusnya didapat adalah bunga reksa dana. Citibank tetap berkeras hati dengan penawarannya.

 

Robertus menjelaskan, kalau Mirta berinvestasi di tabungan, maka sudah sepantasnya mendapatkan bunga tabungan. Akan tetapi, Mirta berinvestasi pada Reksa dana, yang seharusnya diganti dengan bunga reksa dana.

 

Sebagai langkah awal, Robertus telah mengirim surat kepada Bank Indonesia (BI) selaku regulator perbankan. Robertus berharap dengan campur tangan BI, maka permasalah tersebut dapat segera diselesaikan. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...