Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DITJEN PAJAK: Piutang pajak BBM Bersubsidi dihapus?

Recommended Posts

JAKARTA: Peraturan baru mengenai penghapusan piutang pajak bisa dijadikan dasar penghapusan pajak tidak tertagih terkait penjualan BBM bersubsidi.

 

 

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan no. 68/2012, di antaranya, terkait dengan piutang pajak BBM bersubsidi yang seharusnya dibayar menggunakan APBN.

 

 

“Itu adalah piutang pajak yang seharusnya dibayar APBN terkait dengan BBM bersubsidi, tapi tidak jadi terbayar, karena itu perlu dicabut,” katanya dalam pesan singkat kepada bisnis, belum lama ini.

 

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi menjelaskan permasalahan tersebut terkait PPN penjualan BBM bersubsidi oleh PT Pertamina (Persero) yang ditanggung pemerintah.

 

 

“Pertamina kan menjual BBM bersubsidi, pajak yang tanggung pemerintah, bukan Pertamina. Untuk lebih memudahkan Ditjen Pajak menagih pada pemerintah,” katanya kepada bisnis, hari ini.

 

 

Namun, paparnya, anggaran untuk pembayaran pajak ditanggung pemerintah tidak tersedia dalam APBN beberapa tahun terakhir

 

 

“Jadi tidak ada yang spesial. Tapi ada inkonsistensi, satu sisi tidak disediakan dana, tapi di sisi lain tercatat sebagai piutang di Ditjen Pajak,” kata Dedi.

 

 

Kasus tersebut, lanjutnya, bisa menjadi contoh salah satu syarat penghapusan piutang pajak yang ada di pasal 1 ayat (2) e dan ayat (3) d dalam PMK no. 68/2012.

 

 

Ayat tersebut menuliskan piutang pajak dapat dihapuskan karena hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan Menteri Keuangan.(msb)

 

BERITA FINANSIAL PILIHAN REDAKSI:

 

 

 

 

 

  • TOPIK AKTUAL PILIHAN REDAKSI:

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...