Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bangun Tol Desari, 95 Ha Sawah Terancam Digusur

Recommended Posts

ZJHI8KnErO.jpgIlustrasi. (Foto: Koran SI)

 

 

 

DEPOK - Rencana pembangunan tol Depok-Antasari (Desari) yang direalisasikan pada 2014 mendatang berdampak bagi lahan pertanian. Sedikitnya 95 hektare (ha) lahan pertanian akan digusur demi menuntaskan pembangunan tol.Menurut Kasie Produksi Tanaman Pangan dan Holtikultura Ety Nur Rahmawati, pembangunan tol sepanjang 1,5 kilometer (km) tersebut nantinya dapat dilalui warga Depok yang akan ke Jakarta tanpa harus melalui Jalan Margonda. Di sisi lain, pihaknya juga berupaya mempertahankan lahan pertanian.

 

"Khusus untuk pembangunan tol Desari itu pastinya mengikis lahan pertanian sebanyak 95 ha di sejumlah Kelurahan. Selain itu, ada 130 ha di Kelurahan Curug juga dialihfungsikan menjadi lahan perumahan milik Artha Graha. Kita berupaya agar lahan pertanian ini bisa dipertahankan," tukasnya pada wartawan, Senin (21/5/2012).

 

Ety mengungkapkan, agar tidak beralih fungsi, pihaknya berupaya agar perlindungan pada lahan pertanian bisa dimasukkan ke dalam Raperda RT/RW dan saat ini masih dalam masa pembahasan. Dirinya merinci dari lahan pertanian yang terkikis adalah kelurahan Krukut: 17,78 ha, Kelurahan Limo: 17,95 ha, dan Kelurahan Grogol: 59,28 Ha. Menurutnya, 95 Ha lahan pertanian yang terkikis tersebut termasuk dari 1.185 ha lahan pertanian yang tersisa.

 

Dia menambahkan, sampai saat ini lahan pertanian di Depok 5,9 persen dari luas wilayan kota Depok. "Kita berupaya agar lahan pertanian ini bisa dipertahankan melalui Raperda RT/RW," paparnya.

 

Menurutnya, lahan pertanian harus dipertahankan karena merujuk pada UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Selain itu, lahan pertanian juga terkikis di Kelurahan Curug dengan pembangunan perumahan Artha Graha. "Selain pembangunan tol Desari, lahan pertanian juga terkikis oleh pembangunan perumahan oleh Artha Graha di Kelurahan Curug," tuturnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Distarkim Kota Depok Djatmiko mengakui dari lahan pertanian di Depok yang termasuk dalam kategori lahan pertanian adalah 217 ha. Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan dan data lahan pertanian berbeda. Menurutnya, sejumlah lahan pertanian tersebut juga milik pribadi.

 

"Data lahan pertanian yang dimiliki Dinas Pertanian itu berbeda dengan fakta di lapangan. Apalagi, kalau dilihat dari sejarah pemilikan lahan pertanian itu," katanya.

 

Djatmiko mengungkapkan, secara historis terkait lahan pertanian sudah ada atuarannya pada Perda Nomor 12 tahun 2001 tentang RT/RW yang menyangkut posisi tanah pertanian dikuasai pengembang karena ada HGB (Hak Guna Bangunan). Namun, terkait lahan pertanian Badan Perencanaan Daerah Kota Depok (Bapeda) meminta merevisi aturan tersebut. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...