Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PEMBATASAN UANG MUKA KPR & KENDARAAN: Dalam jangka panjang bagus untuk ketaha

Recommended Posts

JAKARTA: Kebijakan Bank Indonesia mengenai penetapan uang muka untuk pembelian rumah dan kendaraan bermotor  dinilai akan berdampak positif terhadap ketahanan pasar keuangan dalam menghadapi situasi krisis.

 

Pengamat ekonomi Mirza Aditsyaswara mengatakan  diperlukan independensi otoritas moneter dan perbankan dalam menetapkan kebijakan tersebut.

 

Saat ini, Bank Indonesia  telah mengeluarkan aturan loan to value (LTV) maksimal 70% atau uang muka minimal 30% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dengan mengecualikan program pemerintah.

 

Aturan serupa juga diberlakukan untuk kredit otomotif, yakni uang muka 30% untuk mobil, 25% untuk motor, dan 20% kendaraan produksi.

 

Namun bank syariah belum dikenakan kebijakan ini dan masih menggunakan aturan lama, yakni LTV sampai 90%.

 

"Harus dipahami  yang namanya kebijakan kenaikan suku bunga, pengenalan LTV, pembatasan BMPK, kenaikan GWM, dan sejumlah kebijakan lainnya  pasti dalam jangka pendek merugikan dunia usaha,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, 20 Mei 2012.

 

Dia mengatakan dunia usaha rugi baik karena laba turun maupun penurunan kapasitas produksi. Namun, kebijakan ini harus ditempuh untuk menjaga ksehatan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

 

Dia mengingatkan  krisis moneter pada 1998 terjadi kerena pemerintah  tidak melakukan pengetatan pada dua hingga tahun sebelumnya.

 

"Krisis di AS pada 2008 terjadi karena negara tersebut tidak melakukan pengetatan pada periode 2004 hingga 2006."

 

Saat ini, pasar keuangan dunia mengantisipasi  penurunan peringkat utang jangka panjang 16 bank Spanyol termasuk bank terbesar Zona Euro, Banco Santander oleh Moody's Investor Services. Selain itu, peringkat Yunani diturunkan jadi "CCC" dari "B-" oleh Fitch Rating (Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...