Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Ini Dia Daftar Mineral yang Kena Bea Keluar

Recommended Posts

nudIZauMzD.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan daftar barang mineral mentah yang akan dikenai bea keluar (BK) rata-rata sebesar 20 persen.Seperti dikutip dari situs resmi Kemendag, Jumat (18/5/2012), telah disebutkan bahwa daftar tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menuturkan pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan bea keluar barang mineral mentah, pada Rabu (16/5/2012). Dalam aturan tersebut jumlah barang mineral yang dikenai aturan tersebut meningkat dari 14 komoditas, menjadi 65 komoditas. "65 komoditas itu terdiri dari 21 mineral logam, 10 mineral bukan logam, dan 34 batuan. Itu sekira 20 persen bea keluarnya," ungkap Agus.

 

Berikut daftar 65 komoditas tersebut:

 

A. Mineral Logam

 

1. Pirit besi tidak digongseng

2. Bijih besi dan konsentratnya tidak diaglomerasi

3. Bijih besi dan konsentratnya diaglomerasi

4. Pirit besi panggang

5. Bijih mangan dan konsentratnya

6. Bijih tembaga dan konsentratnya

7. Bijih nikel dan konsentratnya

8. Bijih alumunium dan konsentratnya

9. Bijih timbal dan konsentratnya

10.Bijih seng dan konsentratnya

11.Bijih kromium dan konsentratnya

12.Bijih kobalt dan konsentratnya

13.Bijih molibdenum dan konsentratnya digongseng

14.Bijih molibdenum dan konsentrat lainnya

15.Bijih ilmenite dan konsentratnya

16.Bijih titanium dan konsentratnya

17.Bijih zirconium dan konsentratnya

18.Bijih perak dan konsentratnya

19.Bijih emas dan konsentratnya

20.Bijih platinum group metal dan konsentratnya

21.Bijih antimoni dan konsentratnya

 

B. Mineral Non-Logam

22.Kuarsa

23.Kuarsit

24.Kaolin dan tanah liat kaolin lainnya, dikalsinasi maupun tidak

25.Batu kapur

26.Feldspar

27.Zirconium silikat dari jenis yang dipakai sebagai opasitas

28.Zeolit bubuk diaktivasi dengan nilai KTK 100 milliequivalen

29.Zeolit dalam bentuk pelet atau semacamnya nilai KTK 100 milliequivalen

30.Intan industri lainnya

31.Intan bukan industri lainnya

 

C. Batuan

 

32.Garnet alami

33.Batu sabak, dikerjakan secara kasar atau semata-mata dipotong maupun tidak, digergaji atau dengan cara lain, menjadi balok atau lembaran tebal berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar)

34.Marmer dan travertine yang tidak dikerjakan atau dikerjakan secara kasar

35.Marmer dan travertine dalam bentuk balok

36.Marmer dan travertine dalam lembaran tebal

37.Onik

38.Perlit tidak mengembang

39.Perlit mengembang

40.Granit, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara kasar

41.Granit balok

42.Granit lembaran tebal

43.Granodiorit

44.Gabro

45.Peridotit

46.Basalt

47.Toseki

48.Opal, dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar

49.Opal, dikerjakan secara lain

50.Kalsedon dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar

51.Kalsedon dikerjakan secara lain

52.Chert/Rijang dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar

53.Chert/Rijang dikerjakan secara lain

54.Jasper dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar

55.Jasper dikerjakan secara lain

56.Krisoprase dikerjakan atau dipotomh secara sederhana atau dibentuk secara kasar

57.Krisoprase dikerjakan secara lain

58.Garnet dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar

59.Garnet dikerjakan secara lain

60.Agat dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar

61.Agat dikerjakan secara lain

62.Topas dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar

63.Topas dikerjakan secara lain

64.Giok, dikerjakan atau dipotong secara sederhana atau dibentuk secara kasar

65.Giok, dikerjakan secara lain (git) (rhs)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...