Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Sosialisasikan UU Persaingan Tidak Sehat AS

Recommended Posts

wMi1D0jr6u.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Koordinator Ketua DPN Apindo Chris Kanter mengatakan, pemerintah dan organisasi dunia usaha seperti Apindo harus bisa mensosialisasikan mengenai Unfair Competition Act (UCA). Saat ini, pihaknya belum mengetahui sejauh mana kesiapan pengusaha Indonesia untuk menghadapi rencana penerapan UCA di 38 negara bagian AS.Unfair Competition Act (UCA) atau Undang-Undang (UU) Persaingan Tidak Sehat adalah UU yang melarang pelaku usaha di manapun di seluruh dunia untuk menjual produknya di Amerika Serikat jika pelaku usaha tidak compliance dalam hal penggunaan teknologi informasi dalam proses produksinya, seperti menggunakan TI yang ilegal.

 

UU tersebut sudah diterapkan di negara bagian Washington dan Lousiana sejak akhir tahun 2011 lalu dan rencananya akan diikuti oleh 36 negara bagian yang lain.

 

“Seharusnya pihak pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo bersama-sama dengan organisasi dunia usaha seperti Apindo melakukan sosialisasi tentang rencana penerapan UCA oleh Pemerintah Amerika Serikat tadi,” ucapnya di Jakarta, Kamis (17/5/2012).

 

Menurutnya, masih banyak pengusaha yang belum mengetahui  rencana penerapan UCA. Untuk itu, kata dia, Apindo akan mempersiapkan diri untuk menghadapi penerapan UCA melalui kerja sama dengan stakeholder yang terkait. “Kita akan mengambil langkah-langkah strategis yang akan kita rumuskan bersama nanti,” ucapnya.

 

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gusmardi Bustami mengatakan, untuk menghadapi penerapan UCA, maka harus dilakukan sosialisasi yang lebih baik lagi bagi para pengusaha Indonesia. “Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual harus diberdayakan untuk melakukan sosialiasi kepada masyarakat khususnya kepada para pengusaha untuk menciptakan kesadaran tentang pentingnya UCA ini,” jelasnya.

 

Dia menjelaskan, Indonesia harus berhati-hati sekali dalam menghadapi penerapan UCA. “Karena merupakan potential barrier yang mungkin akan kita hadapi,” ucapnya.

 

Kemendag, lanjutnya, akan berupaya untuk mensosialisasikan tentang pentingnya persiapan menghadapi penerapan UCA.

 

“Langkah-langkah yang bisa kita ambil misalnya sosialisasi bersama-sama, untuk mengetahui bagaimana meningkatkan kapasitas masing-masing, bagaimana meningkatkan aturan dan lain sebagainya akan kita lakukan,” tandasnya.

 

Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHI) Justisiari Perdana Kusumah menambahkan, salah satu UU di negara bagian Washington menyebutkan bahwa tidak sah untuk menjual produk di negara bagian Washington yang dibuat oleh produsen, yang terletak di manapun di dunia, yang menggunakan TI yang tidak resmi dalam menjalankan usahanya.

 

Sejumlah antisipasi yang bisa dilakukan, kata dia, antara lain adalah pemerintah mendorong kepatuhan dan ketaatan industri nasional pada aturan UU termasuk UU Hak Cipta, para pelaku usaha menjadi pelaku bisnis internasional yang profesional serta menghormati dan menghargai HKI. (Sandra Karina/Koran SI/wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...