Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BK Barang Tambang Resmi Berlaku Hari Ini

Recommended Posts

ScRmEdao5Z.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan kebijakan bea keluar (BK) untuk barang tambang. Adapun jumlah komoditas mineral mentah yang terkena BK tersebut akan menjadi 65 jenis dari semula hanya 14 jenis komoditas."Hari ini sudah diputuskan tarif bea keluar. Ada 65 komoditi, dari sebelumnya 14. Dan 65 itu terdiri dari 21 mineral logam, 10 mineral bukan logam, dan 34 batuan dengan bea keluar rata-rata 20 persen," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo kala ditemui dalam acara Rakornas III TPID 2012, di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

 

Agus menegaskan, peraturan tersebut akan resmi berlaku mulai hari ini. "Itu sekarang, saat ini sudah berlaku," paparnya.

 

Dia menambahkan, alasan penambahan jumlah komoditi barang mineral mentah dari 14 komoditi menjadi 65 komoditi, dikarenakan berdasarkan kesamaan bentuk bijih. "Justru karena semua itu ada kesamaan bentuk itu adalah ore, biji-bijan raw material tadi. Itu kalau dalam bentuk ore, biji-bijian tadi bentuknya kurang lebih sama seperti tanah," jelas dia.

 

"Jadi kita tidak ingin ada salah membaca atau salah mengintepretasi ore itu. Jadi semua yang masuk dalam kategori ore yang 65 itu, semua yang kena bea keluar dan bea keluarnya rata-rata 20 persen," tambahnya.

 

Meski begitu, Agus tidak menjelaskan secara detil berapa bea keluar tertinggi dan berapa bea keluar terendah untuk komoditi yang masuk dalam daftar tersebut. "Enggak, rata-rata 20 persen. Itu sudah paling tepat. 20 persen untuk jumlah yang diekspor dalam bentuk ore," tutup dia. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...