Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pengawasan Penyedia Jasa Outsourcing Diperketat

Recommended Posts

mbNaYY96k9.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

BOGOR - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah melakukan pengawasan dan memverifikasi perusahaan pengerah tenaga kerja outsourcing. Pasalnya, outsourcing tidak boleh dilaksanakan pada jabatan yang bersifat pekerjaan pokok dan inti."Kita melakukan pengawasan dan verifikasi perusahaan pengerah outsourcing," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam Sarasehan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian di Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/5/2012) malam.

 

Terkait dengan outsourcing, menurut Muhaimin pihaknya tengah menyusun aturan-aturan detail mengenai outsourcing. "Outsourcing sudah pada tahap penyusunan detail dari aturan-aturan yang ada, misalnya kerjaan apa saja boleh dioutsourcing dan yang tidak boleh dioutsourcing, itu akan menjadi aturan kita," paparnya.

 

Sebelumnya, Muhaimin menyatakan kebijakan penghapusan outsourcing ini sesuai dengan putusan Mahkamah Kostitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan yang menilai pekerjaan yang memiliki objek tetap, tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing. (Iman Rosidi/Sindoradio/mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...