Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BI Harus Atur Batas Kepemilikan Asing di Perbankan

Recommended Posts

AkJdRvjr2l.jpgIlustrasi. (Foto: Koran SI)

 

 

 

JAKARTA - Dominasi kepemilikan asing memang sudah menjadi keprihatinan bangsa. Karena itu, Bank Indonesia (BI) perlu mengatur batas kepemilikan asing ini."Saya berharap agar aturan pembatasan kepemilikan saham di bank tidak berlaku surut. Paling tidak, ada perlakuan adil terhadap investor asing dan lokal yang memiliki bank," ungkap Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono usai menghadiri acara seminar nasional masa depan Industri Perbankan, Multifinance, Automotif, Real Estate pascapenetapan pembatasan uang muka di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (15/5/2012).

 

Sigit mengatakan, kalau konsen BI untuk melindungi nasabah dari praktik tidak terpuji pengelola bank yang melarikan dana nasabah atau pemilik yang tidak amanah, semestinya tidak diatur dengan pembatasan kepemilikan saham. Tapi hal itu harus diatur dengan seleksi yang sangat luar biasa ketatnya supaya orang yang mengelola bank itu benar-benar bisa dipercaya, kredibel dan integritasnya baik.

 

"Ini tanggung jawab BI sepenuhnya, kalau ada pemilik bank yang tidak amanah karena merekalah yang melakukan fit and proper test terhadap pemilik bank. Kalau ada pengelola bank yang tidak amanah berarti pengawasnya yang salah," tegas Sigit.

 

Sigit mencontohkan, di masa lalu ada pemilik bank yang tidak amanah dengan melarikan uang nasabahnya, tetapi kita juga punya pengalaman pemilik bank yang juga amanah. "Contohnya, pemilik Bank Summa. Dia pemilik mayoritas, tetapi dia bertanggungjawab penuh. Jadi, kuncinya bukan soal mayoritas atau tidak mayoritas, tetapi amanah dan tidak amanahnya. Jangan lupa, ketika Robert Tantular bermasalah dengan Bank Century, dia bukan pemilik saham mayoritas dan bukan pemegang saham pengendali," tutur Sigit.

 

Menurut Sigit, memang harus diperketat pemilihan dari pemilik bank karena BI punya kewenangan untuk melarang mereka mengelola bank jika ada tanda-tanda pemilik bank yang tidak kredibel. Sigit mengatakan, Perbanas secara prinsip mendukung batasan kepemilikan saham di bank, tetapi simulasinya harus cermat, bijak, dan adil.

 

"Jangan sampai merugikan investor yang sudah masuk lebih dulu yang selama ini tidak melakukan kesalahan dalam mengelola bank," tutur Sigit. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...