Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Manajemen Kementerian BUMN Dinilai Rapuh

Recommended Posts

caLM9Q3cWC.jpgGedung Kementerian BUMN. Foto: Yuni Astutik/okezone

 

 

 

JAKARTA - Indonesia Audit Watch (IAW) menilai manajemen Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rapuh dan berpotensi merugikan keuangan negara.Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan, sikap Menteri BUMN Dahlan Iskan yang melakukan perlawanan ekstra-parlementer dengan cara meminta fatwa atas SK Menteri BUMN Nomor: KEP-236/MBU/2011 itu ke Mahkamah Agung (MA).

 

Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor: KEP-236/MBU/2011 tersebut yakni tentang Pendelegasian sebagian kewenangan dan atau pemberian kuasa Menteri BUMN sebagai wakil Pemerintah sebagai pemegang saham/RUPS kepada direksi. SK tersebut kemudian disikapi oleh Komisi VI DPR RI dengan mengajukan hak interpelasi.

 

"Dia tidak lupa melakukan pembentukan opini melalui media cetak dan elektronik sehingga kemudian publik sempat hampir tergelincir secara mutlak mempercayai opini itu walau kemudian dia akhirnya dengan legowo mempersilakan DPR menggunakan hak-nya," kata Iskandar, dalam rilisnya, Senin (14/5/2012).

 

Iskandar menambahkan, beberapa stake holder Kementerian BUMN dan publik kembali dibuat tercengang lantaran Dahlan lalu melahirkan SK Menteri BUMN nomor KEP-67/MBU/2012 tentang Pembentukan Tim Uji Kelayakan dan kepatutan bakal calon (Balon) anggota Direksi BUMN di lingkungan Kedeputian bidang usaha industri primer.

 

"SK Menteri BUMN nomor KEP-67/MBU/2012 itu ditemukan sangat banyak peluang untuk melahirkan keputusan yang berpotensi melemahkan dan merugikan BUMN," tegasnya.

 

Menurutnya, produk SK tersebut dari segi kualitas berada jauh di bawah berbanding dengan SK yang pertama. "Maka apakah pantas untuk menyatakan bahwa pola rekrutmen balon anggota Direksi BUMN saat ini adalah suatu maksimalisasi dari masa sebelumnya," pungkas dia. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...