Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Perusahaan Jasa Boga Depok Keluhkan Setifikasi Halal

Recommended Posts

7X2KPNckwW.jpgLogo Halal.

 

 

 

DEPOK - Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJI) Kota Depok mengeluhkan rumitnya mengantongi sertifikat halal untuk para pengusaha katering.Ketua APJI Depok Firdaus mengungkapkan, usaha katering di Depok terhambat dan kalah bersaing dengan daerah lain seperti Jakarta. Salah satu penyebabnya karena banyak usaha katering di Depok yang belum memiliki sertifikat halal.

 

Padahal, sertifikat halal merupakan persyaratan yang harus dipenuhi saat mengikuti lelang maupun tender. Setidaknya, dari 98 usaha katering yang ada, baru 15 persen yang memiliki sertifikat halal.

 

"Kita mendukung sertifikat halal bagi pengusaha katering. Cuma kendalanya, biaya yang harus dibebankan cukup memberatkan. Akibatnya, kita dari Depok tidak bisa bersaing dengan katering dari Jakarta atau lainnya. Padahal, kualitas dari Depok tidak kalah dengan Jakarta atau lainnya," kata Firdaus kepada wartawan, Senin (14/5/12).

 

Firdaus mengungkapkan, biaya pengurusan sertifikat halal dinilai tinggi, sekira Rp2,5 juta. Padahal, dalam setiap mengikuti lelang sudah menjadi ketentuan administrasi harus menyertakan sertifikat halal.

 

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No 715 mensyaratkan bagi pengelola jasa boga harus memiliki sertifikasi hiegen and sanitasi, life hiegen sanitasi, pinjaman, sertifikasi halal dan lainnya.

 

"Kami masih menyadari perusahaan katering di Depok masih butuh pembinaan agar bisa bersaing dengan lainnya, sebenarnya, kalau masyarakat sih tidak memandang kualitasnya. Tapi, warga Depok  lebih banyak melihat pada harga yang ditawarkan," jelasnya.

 

Pihaknya tetap terus berupaya agar bisa mendapatkan sertifikat halal. Salah satunya, dengan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat dengan membantu programnya.

 

"Salah satu tujuannya, agar perusahaan katering di Depok mendapat keringanan dalam perolehan sertifikat halal," katanya.

 

Ketua MUI Kota Depok Dimyati Badruzzaman mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki hak untuk mengeluarkan sertifikat halal. Sampai saat ini MUI Depok baru mengadakan kegiatan sosialisasi tentang tata cara penyembelihan hewan kurban.

 

"Kita baru bisa mengeluarkan untuk tata cara penyembelihan hewan kurban. Kalau untuk sertifikat halal belum," tandas Dimyati. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...