Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

LPS Targetkan Aturan Premi Risiko Bank Diberlakukan 2014

Recommended Posts

IZIGxJio7l.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengkaji rencana aturan premi sesuai risiko yang diperuntukkan bagi perbankan. Aturan ini ditargetkan mulai diberlakukan pada 2014 mendatang.Anggota Dewan Komisioner LPS Firdaus Djaelani menjelaskan, tahun ini pihaknya akan mulai melakukan simulasi aturan premi sesuai risiko. "Memang kita ada perkiraan ingin mempercepat (penerapannya) 2013, paling lambat 2014 awal sudah dijalankan, itu rencananya," ungkapnya di Jakarta, Senin (14/5/2012).

 

Firdaus menjelaskan, saat ini pihaknya telah memiliki konsep aturan tersebut. Dalam aturan premi sesuai risiko ini, bank-bank akan dikelompokan sesuai dengan kategori risiko yang ditanggung.

 

"Jadi bank akan kita kelompokkan menjadi beberapa kelompok, misalnya lima kelompok. Tiap kelompok harus bayar premi yang berbeda, dia bisa masuk kategori satu turun kepada kategori kedua. Itu tergantung dari penilaian kita, kan bisa saja mereka bagus, terus jatuh. Tapi jarang bank lompat dari satu ke lima, paling dari dua ke tiga," paparnya.

 

Namun begitu, ketika dikonfirmasi berapa besar kisaran premi yang harus dibayarkan bank ke LPS, ia menambahkan bahwa premi yang ada saat ini adalah yang dijadikan patokan dasar.

 

"Tentu patokannya dua per mil. Tentu kalau bank bagus menang risikonya tentu bayarnya rendah. Tapi ada bank yang bayarnya mahal, lebih mahal bayarnya dari dua per mil, karena risikonya juga tinggi," pungkasnya.

 

Sekadar informasi, hingga kini industri perbankan RI masih membayar premi yang disamaratakan kepada LPS. Tingkat flat rate premium tersebut tertuang dalam pasal 13 UU LPS. Namun sistem premi tersebut dipandang kurang adil. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...