Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Jumlah Peserta Jamsostek LHK Minim

Recommended Posts

VAE6Zwa2MI.jpgIlustrasi.

 

 

 

JAKARTA - Jumlah pekerja informal yang menjadi peserta Jamsostek Luar Hubungan Kerja (LHK) masih sangat minim, sehingga dinilai perlu ditingkatkan jumlah kepesertaannya.Menurut data yang diperoleh dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), hingga akhir Desember 2011, pesertanya baru mencapai 679.338 peserta atau 2,14 persen dari jumlah LHK yang jumlahnya sebanyak 31,7 juta orang.

 

Menakertras menyatakan jika program ini sangat penting demi kepentingan, perlindungan dan kelangsungan kerja para pekerja informal. Pekerja sektor informal yang bekerja sebagai tenaga kerja LHK yang mendapatkan subsidi iuran Jamsostek pada tahun 2012 tersebar dalam sembilan wilayah di Indonesia yaitu Banda Aceh, Bengkulu, Bogor, Cirebon, Jambi, Medan, Palu, Pontianak dan Surabaya.

 

Sebanyak 8.100 orang pekerja tersebut memiliki jenis pekerjaan di hampir semua bidang pekerjaan baik sektor jasa atau sektor riil antara lain tukang bangunan, tukang becak, ojek, bengkel bordir, tukang las,  mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut, petani, supir, penambak, peternak, buruh dan buruh bongkar muat.

 

Untuk memperoleh subdisi iuran jamsostek ini, para pekerja informal bisa mendaftarkan diri langsung atau bergabung dalam sebuah wadah yang menjadi organisasi yang dibentuk oleh, dari dan untuk peserta untuk menjadi peserta yang terdaftar dalam penyelenggaraan program jamsostek ini.

 

“Untuk menjamin subsidi iuran jamsostek diterima oleh para pekerja LHK yang benar-benar membutuhkan, pihak Kemenakertrans telah membentuk tim pendataan, tim seleksi dan tim validasi data,“ katanya di Jakarta Minggu (13/5/2012).

 

Tim ini melibatkan pegawai hubungan industrial tingkat pusat dan daerah yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan tingkat provinsi, Kabupaten, Kota, pegawai PT Jamsostek dan pembina sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang penunjukkannya  melalui SK Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans. (nia) (Iman Rosidi/Sindoradio/rhs)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...