Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

3 Produk Ini Akan Dikenakan SNI

Recommended Posts

pUdjZC0Y13.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pada tiga jenis produk, yakni elektronika, tekstil, dan mainan anak. Sekjen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Anshari Bukhari mengatakan, pengenaan SNI itu dilakukan karena selama ini impor tiga produk itu terus membanjiri pasar domestik."Pemerintah akan mengeluarkan SNI wajib pada produk-produk yang selama ini membanjiri pasar dalam negeri yakni elektronika, tekstil, alas kaki, mainan anak. Selain itu, SNI akan diberlakukan pada 400 harmonize system (HS). SNI macam-macam. Bisa mencakup 20 atau 40 HS,” kata Anshari di Kemenperin, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

 

Menurutnya, proses pembuatan SNI itu sudah selesai dan akan diterapkan dalam peraturan menteri. "Saat ini, proses SNI sudah selesai dan akan diberlakukan enam bulan setelah ditetapkan," ucapnya.

 

Sementara itu, Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Euis Saedah mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi 10 IKM di sektor garmen untuk memperoleh SNI sehingga memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar global. Adapun 10 IKM itu antara lain adalah lima IKM Jawa Barat, dua Jawa Tengah, dua dari Jawa Timur, dan satu dari Bali.

 

"Pemerintah akan memprioritaskan industri tekstil dan mainan anak terlebih dahulu mengingat kedua sektor tersebut telah dibanjir produk luar negeri," kat Euis.

 

Euis menambahkan, proses pembuatan SNI pada produk tekstil akan dilakukan melalui penelitian bahan beracun dan berbahaya.

 

"Proses SNI pada tekstil akan diteliti apakah mengandung bahan beracun dan berbahaya. Kemenperin berharap IKM yang ada saat ini bisa naik kelas dengan meningkatkan mutu dan sehingga kompetensinya menjadi lebih baik," ucapnya.

 

Kepala Pusat Standardisasi Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kemenperin Tony Sinambela pernah mengatakan, terdapat beberapa kendala dalam proses pemberlakuan SNI secara wajib. Kendala pertama yakni memperhitungkan kemampuan serta kesiapan dari sektor industri terkait.

 

Kendala lain, masih minimnya infrastruktur standardisasi seperti ketersediaan laboratorium uji. Selain itu, kata Tony, proses pengajuan SNI wajib ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk itu, saat ini Kemenperin tengah berupaya untuk mempercepat proses pembuatan SNI wajib untuk sektor industri.

 

"Jadi, memang butuh waktu agak lama. Minimal dua tahun. Misalnya, belum ada laboratorium uji yang menguji komponen listrik mainan anak, maka pemerintah harus menyediakan dananya dulu.Kami sedang berupaya. Yang penting, jangan sampai malah tergerus produk impor," paparnya. (Sandra Karina/Koran SI/wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...