Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Agus Marto: Penyerapan 7 Saham Newmont adalah Investasi

Recommended Posts

GzVfiSr3WL.jpgMenkeu Agus Martowardojo. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Pemerintah yakin proses divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dilakukan lewat Pusat Investasi Pemerintah (PIP) adalah proses investasi dan bukan penyertaan modal.Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam closing statementnya di Mahkamah Konstitusi menyebut, sesuai dengan pasal 41 ayat (1), (2) dan (3) UU Perbendaharaan Negara, pemerintah menyebut bahwa proses divestasi tujuh persen saham NNT adalah investasi biasa dan bukan merupakan penyertaan modal. Oleh karenanya, pemerintah menyebut tidak perlu lagi meminta izin DPR-RI dan BPK sebelumnya.

 

"Dengan adanya pendapat dari termohon satu (DPR) dan termohon dua (BPK) dimaksud maka pemohon (Pemerintah) menjadi terhambat dalam melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dalam memanfaatkan kemakmuran rakyat Indonesia," ujar Agus dalam closing statement terkait divestasi saham NNT di MK, Selasa (8/5/2012).

 

Agus yang mewakili Presiden, dalam hal ini menyebut, proses divestasi tujuh persen saham NNT yang dibeli pemerintah adalah saham penentu sehingga hal ini akan berpengaruh bagi tercapainya kepemilikan saham nasional sebesar 51 persen. Jika pemerintah mendapatkan saham ini, maka pemerintah berhak menempatkan komisaris, harga saham khusus dan keistimewaan lain.

 

"Strategi ini juga sejalan dengan besarnya peran pemerintah di negara-negara lain dalam pertambangan," lanjut Agus.

 

Pemerintah juga menyebut, bahwa tuduhan DPR yang menyatakan bahwa proses pembelian saham ini merupakan bagian dari penyertaan modal salah. Pasalnya, sesuai dengan. APBN tahun 2011, sudah disetujui dana investasi pemerintah sebesar Rp1 triliun dan tidak ada catatan lain terkait hal ini.

 

"Karenanya, pemerintah mempunyai kewenangan melaksanakan investasi pemerintah tanpa harus meminta persetujuan kembali pada DPR," tambah Mantan dirut Bank Mandiri ini.

 

Dalam paparannya tersebut, pemerintah juga mengakui bahwa langkah divestasi saham NNT ini dilakukan pertama kali dalam menggunakan hak atas kepemilikan saham dalam kontrak karya sehingga akan berpengaruh pada usaha pemerintah selanjutnya dalam memperoleh kepemilikan saham kontrak karya lain. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...