Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

WAJIB PAJAK BADAN—Pemerintah incar 6 juta WP baru

Recommended Posts

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menargetkan sebanyak 6 juta Wajib Pajak Badan baru dapat terjaring dalam tiga tahun ke depan, melalui upaya ekstensifikasi penerimaan pajak.

 

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan penambahan wajib pajak (WP) bertujuan memaksimalkan penerimaan pajak yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp885 triliun. Menurut Fuad, hingga lima tahun mendatang pihaknya akan berupaya menjaring seluruh WP Badan.

 

“Lima tahun ke depan mestinya sudah harus tercapai seluruhnya [12 juta WP Badan],” tuturnya hari  ini Selasa 1 Mei 2012.

 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, menurut Fuad, tercatat potensi pajak dari sekitar 12 juta badan usaha dan 40 juta orang yang belum menjadi WP terdaftar sampai saat ini.

 

Pada 2011 lalu, DJP mencatat dari sebanyak 1.590.154 WP Badan terdaftar, hanya 520.375 WP yang menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. 90% penerimaan dari jumlah tersebut berasal dari 100.000 WP Badan yang tergolong perusahaan besar.

 

“Tahun lalu  90% (penerimaan pajak WP Badan) itu berasal dari 100.000 WP Badan besar. Penduduk 240 juta hanya bergantung pada itu, padahal ada 12 juta badan usaha lain,” tutur Fuad.

 

Upaya ekstensifikasi antara lain melalui Sensus Pajak Nasional yang akan dilakukan setiap tahun. Jika upaya ekstensifikasi berhasil menambah jumlah WP baru, Fuad yakin optimalisasi penerimaan pajak dapat ikut mendukung perbaikan infrastruktur serta pelayanan umum kepada masyarakat.

 

Selain upaya ekstensifikasi, Fuad menambahkan DJP juga akan mengejar penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sejumlah perusahaan yang selama ini menganggap masih terlindungi oleh fasilitas insentif pajak tertentu.

 

Para fiskus, lanjut dia, juga akan berupaya memburu potensi penerimaan pajak dari sektor-sektor strategis, salah satunya pertambangan batubara dan mineral lain.

 

“Kita upayakan semaksimal mungkin menjangkau perusahaan tambang yang ada di gunung, tersebar di Kalimantan, Sumatra dan pulau lain,” katanya.

 

Lintas instansi

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dedi Rudaedi mengatakan upaya optimalisasi penerimaan pajak juga dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai lembaga dan instansi pemerintah terkait pengumpulan data potensi perpajakan.

 

Adapun penggunaan data diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

 

Dedi juga menyebutkan lembaga pengelola pajak akan menjaga terjadinya kebocoran penerimaan negara melalui penguatan pengawasan internal dan struktur organisasi.

 

“Direktorat kepatuhan internal akan diperkuat, unit kepatuhan internal akan mulai bergerak di regional dan kantor wilayah,” ungkapnya.

 

Berdasarkan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012, asumsi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp885,026 triliun. Terdiri dari target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp445,733 triliun dan PPh Migas Rp67,916 triliun.

 

Sisanya berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM) Rp336,057 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp29,687 triliun, dan pajak lainnya Rp5,632 triliun.(sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...