Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SETORAN PAJAK: kanwil Jabar I targetkan penerimaan Rp14,6 triliun

Recommended Posts

BANDUNG: Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I menargetkan penerimaan pajak tahun 2012 mencapai Rp14,6 triliun di wilayah Jawa Barat I, naik dibandingkan tahun lalu Rp12,4 triliun.

 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Adjat Djatnika mengatakan realisasi penerimaan pajak saat ini sudah mencapai sekitar 24% atau sekitar Rp3,4 triliun.

 

"Kami optimis target bisa tercapai, apalagi progres penerimaan pajak sudah mencapai 24%," katanya di sela-sela acara acara relaunching sensus pajak nasional (SPN) di kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I Kota Bandung, kemarin.

 

Dia menuturkan bakal mengoptimalkan SPN pada tahun ini guna mendukung target penerimaan pajak dan menargetkan bisa menjaring hingga 240.000 wajib pajak.

 

Dari masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) di Jabar I, dia mengharapkan bisa menjaring sekitar 15.000 wajib pajak melalui sensus ini. Sehingga dengan 16 KPP yang ada di wilayah jabar I, totalnya menjadi 240.000 wajib pajak.

 

Menurutnya, target 240.000 wajib pajak tumbuh dibandingkan penjaringan sensus pajak pada tahun kemarin sekitar 150.000 wajib pajak.

 

Dia mengatakan pihaknya akan menggenjot raihan pajak dengan sistem jemput bola. Pada pelaksanaannya, setiap KPP akan menugaskan sekitar 20 orang untuk melakukan pendataan kepada masyarakat.

 

"Penyisiran ini bersifat door to door, petugas akan menanyakan tentang identitas dan kepemilikan NPWP. Termasuk juga berapa penghasilannya, sehingga bisa tahu apakah orang bersangkutan sudah pantas menjadi wajib pajak atau belum. Kalau belum akan kami minta untuk segera mendaftar," tuturnya.

 

Selain itu, katanya, sensus pajak ini dilakukan untuk meningkatkan wajib pajak. Sehingga masyarakat yang sudah pantas menjadi wajib pajak dihimbau untuk segera mendaftar.  

 

"Kalau juga tetap tidak mau, kami akan paksa karena jelas itu pelanggaran, dan itu bisa dipidanakan sesuai dengan pasal 39 tentang ketentuan umum perpajakan, dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara," ujarnya.

 

Dia memaparkan saat ini tingkat kesadaran masyarakat di Jawa Barat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak masih rendah, bahkan hanya mencapai sekitar 50% saja.

 

Oleh karena itulah, untuk meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak pihaknya melakukan sensus pajak dan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat.

 

Dia mengaku sulit meningkatkan tingkat kesadaran membayar pajak bisa mencapai 100%, tapi tentunya pihaknya akan melakukan secara bertahap, dan tahun ini  menargetkan persentasenya bertambah menjadi sekitar 65%.

 

Adjat juga memaparkan, saat ini jumlah wajib pajak di wilayah DJP Jabar I mencapai sekitar 1,3 juta wajib pajak, dengan rincian 1,2 juta untuk orang pribadi dan 100.000 untuk badan usaha. (K23/bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...