Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SENSUS PAJAK 2012 akan jaring 2 juta wajib pajak baru

Recommended Posts

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak berniat menjaring 2 juta wajib pajak baru melalui Sensus Pajak Nasional  (SPN) 2012 untuk menambal potensi berkurangnya penerimaan pajak dari kenaikan PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

 

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyampaikan SPN yang digelar selama enam bulan, pada 1 Mei-31 Oktober 2012 diharapkan menjaring wajib pajak baru, baik orang pribadi maupun badan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. 

 

Menurut Fuad, kebijakan menaikan PTKP dilakukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk itu, lanjutnya, Ditjen Pajak akan mendukung perubahan aturan meskipun berpotensi mengurangi realisasi penerimaan pajakpenghasilan (PPh).

 

“Penggantinya [kurang penerimaan pajak dari kenaikan PTKP], tahun ini melakukan sensus dan mengejar PPN [pajak pertambahan nilai] pengusaha,” ujar Fuad usai menggelar peluncuran SPN 2012 di kantornya hari ini Selasa 1 Mei 2012.

 

Berdasarkan pernyataan presiden, besaran PTKP dinaikkan dari Rp15,84 juta per tahun menjadi Rp24 juta per tahun. Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo menyampaikan negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp12 triliun per tahun menyusul rencana penaikan batas PTKP.

 

Terkait dengan Sensus Pajak Nasional 2012, Fuad menjelaskan ini merupakan program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dan mengamankan penerimaan negara. Adapun sasaran objek sensus antara lain, sentra bisnis, high rise building (gedung bertingkat tinggi), perumahan, dan objek potensial lain. 

 

Berdasarkan data Ditjen Pajak, SPN yang telah dilaksanakan selama dua bulan pada 2011, yakni 30 September hingga 30 November lalu, DJP berhasil mendata 646.655 objek sensus atau mencapai 71,8% dari jumlah yang ditargetkan sebesar 900.000 Formulir Isian Sensus (FIS).

 

“Sekarang diharapkan lebih baik, mengingat sosialisasi sudah lebih intensif, formulis FIS lebih sederhana, dan sistem aplikasi telah disempurnakan,” tuturnya.

 

Pada tahun lalu, sambung dia, terdapat sejumlah kendala di lapangan seperti tingginya sikap resisten dari para objek sensus, baik orang pribadi maupun badan usaha. Untuk mengatasi hambatan dalam proses sensus, Ditjen Pajak  telah bekerjasama dengan pihak kepolisian.

 

“Kalau petugas pajak mengalami resistensi yang terlalu kuat, kepolisian bersedia mendampingi petugas,” ujarnya.

 

Berdasarkan data Ditjen Pajak, sampai saat ini tercatat 22 juta WP terdaftar. Jumlah ini terdiri dari 19.881.684 wajib pajak orang pribadi dan 1.929.507 wajib pajak badan. Sementara itu potensi WP di luar sistem perpajakan masih jauh lebih besar.

 

Untuk menunjang optimalisasi penerimaan pajak, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak  Dedi Rudaedi menambahkan pihaknya meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menambah jumlah pegawai di Kementerian Keuangan. 

 

“Untuk DJP [Ditjen Pajak] alokasinya lebih besar, karena dari segi kuantitas belum maksimal,” tutur Dedi.(sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...