Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

PTBA Dituduh Bohongi Publik

Recommended Posts

QSGtlI2NKg.jpgLogo PTBA. (Foto: PTBA)

 

 

 

PALEMBANG - PT Bukit Asam (PTBA) dinilai melakukan pmbohongan publik lantaran iklannya di berbagai media cetak baik lokal terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkama Agung (MA) dalam sengketa lahan tambang batu bara dengan bupati Lahat.Menurut Kuasa Hukum Bupati Lahat Suharyono , pada tanggal 10 Oktober 2011 lalu telah keluar putusan PK dari MA no 109/PK/TUN/2011 yang menyatakan gugatan PTBA terhadap bupati Lahat dalam perkara TUN telah ditolak seluruhnya.

 

"Anehnya, PTBA masih saja mengajukan lagi permohonan PK dalam perkara yang sama, meskipun Undang-undang No.14 Tahun 1985 menyatakan pengajuan PK hanya dapat dilakukan satu kali saja, apalagi keinginan mengajukan PK itu diumumkan di Koran, ini namanya pembohongan publik," ujar Suharyono di hadapan wartawan di Palembang, Rabu, (18/4/2012).

 

Dituturkanya, manuver PTBA juga telah dipatahkan oleh penetapan Ketua PTUN Palembang pada tanggal 16 Desember 2011 lalu, di mana upaya PTBA dalam perkara yang sama juga dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini juga diperkuat dengan surat MA no 99/td.TUN/II/2012 tanggal 28 Februari 2012 yang menyatakan tidak tersedia lagi upaya hukum.

 

"Jadi jelas-jelas seluruh upaya hukumnya telah berakhir, tapi PTBA masih juga memasang iklan yang menyatakan sedang mengajukan proses PK, inilah pembohongan publik yang dilakukan PTBA," tegasnya.

 

Mantan Ketua LBH Palembang ini juga menjelaskan perkara perdata yang diajukan PTBA terhadap Bupati Lahat dan beberapa perusahaan tambang batubara swasta, sudah diputus pada tingkat PK di MA dengan No. 405 PK/PDT/2011 tertanggal 10 Nopember 2011 yang menyatakan Pengadilan Negeri Lahat tidak berwenang untuk mengadili perkara no. 04/Pdt.G/2008/PN.LT.

 

"Putusan PK MA tersebut sudah tepat dan benar karena ini memang masuk wilayah sengketa hukum PTUN, dan bupati Lahat sudah menang pada seluruh tingkat peradilan TUN mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi dan PK," tegasnya. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...