Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Direksi BUMN Go Public Tak Bisa Ditunjuk Langsung

Recommended Posts

CR5FfLu3ej.jpgIlustrasi. Foto: Corbis

 

 

 

JAKARTA - Inisiator hak interpelasi DPR Aria Bima menegaskan, semua direksi BUMN yang telah go public dan menjadi perseroan terbuka (Tbk) tidak bisa ditunjuk langsung oleh deputi menteri BUMN berdasar Kepmen No. 236/2011. Sebaliknya, direksi harus diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)."Dengan go public, saham BUMN yang telah menjadi perseroan terbuka, tak lagi dimiliki seratus persen oleh negara. Jadi menteri BUMN atau deputi menteri tidak bisa bertindak sebagai RUPS BUMN yang telah menjual saham kepada publik seperti Garuda," kata Aria Bima, di Jakarta, Selasa (17/4/2012).

 

Seperti diketahui, PT Garuda Indonesia Tbk telah melakukan penawarkan saham perdana (IPO) sejak awal Februari 2011. Kini saham Garuda tercatat di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode GIAA.

 

Aria Bima menjelaskan, pasal 14 ayat (1) UU No. 19/2003 menegaskan, Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroran terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

 

Dengan kata lain, tutur Aria Bima, usai suatu BUMN go public, menteri BUMN hanya menjadi salah satu pemegang saham, yakni pemegang saham yang mewakili negara.

 

“Maka dalam hal ini tidak bisa menteri BUMN Dahlan Iskan melimpahkan wewenangnya sebagai RUPS kepada deputi. Bagaimana mau melimpahkan, sedangkan dia sendiri tidak lagi memiliki wewenang bertindak sebagai RUPS,” kata politisi PDI Perjuangan ini keheranan.

 

Sekadar informasi, berdasar Keputusan Menteri BUMN No. 236/2011 tentang pelimpahan wewenang, Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN, Sumaryanto Widayatin, mengangkat kembali Emirsyah Satar sebagai direktur utama PT Garuda Indonesia Tbk. Pengangkatan ini dengan cara menunjuk langsung tanpa melewati RUPS.

 

“Dengan demikian penunjukan langsung direksi perseroan terbuka seperti Garuda harus batal demi hukum karena melanggar dua UU sekaligus. Yakni UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas,” kata Aria Bima yang juga wakil ketua Komisi VI DPR.

 

Pasal 11 UU No. 19/2003 tentang BUMN, kata Aria Bima, menyebutkan jika BUMN berupa persero, maka “berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas” seperti diatur UU No. 1/1995 yang telah diubah UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

“Jadi penetapan direksi Garuda mutlak harus merujuk UU Perseroan Terbatas, yakni melalui RUPS,” katanya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...