Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

"UU Migas Mendegradasikan RI"

Recommended Posts

aJp9eWi7vQ.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Migas telah mendegradasikan kedaulatan negara, kedaulatan ekonomi, dan telah mempermainkan kedaulatan hukum sehingga menjadikan suatu UU yang dzalim terhadap bangsa Indonesia sendiri. Negara yang seharusnya berdaulat atas kekayaan mineral dalam perut bumi Indonesia ternyata harus tersandra dan terdikte oleh tamu yang seharusnya patuh dengan aturan tuan rumah.Demikian diungkapkan hukum pemohon, yaitu Din Syamsudin, Hasyim Muzadi dan kawan-kawan, Syaiful Bakhri, dalam pembacaan permohonan sidang pemeriksaan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2012).

 

Syaiful menjelaskan, dampak hasil pemeriksaan dan pengadilan yang dilakukan arbitrase Internasional berakibat pada seluruh rakyat. "Sehingga apabila negara kalah dalam sengketa terkait, berarti juga merupakan kekalahan seluruh rakyat Indonesia. Di situlah inti merendahkan martabat negara," kata dia. 

 

Dalam permohonan ini, Pemohon mengajukan sepuluh pasal dalam UU Migas untuk diujimaterikan ke MK. Ke-10 pasal tersebut, yaitu Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44. Para pemohon menyatakan kesepuluh pasal ini bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D serta Pasal 33 ayat (2) dan (3).

 

"Mekanisme kontrak kerja sama yang diatur dalam Pasal 1 ayat (19) sangat merendahkan martabat Negara. Ini karena dalam kontrak kerja sama, yang berkontrak adalah BP Migas atas nama negara berkontrak dengan korporasi atau korporasi swasta sehingga apabila terjadi sengketa, selalu menunjuk arbitrase Internaional," Ujar Syaiful.

 

Sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh tiga Hakim Konstitusi. Ketiga Hakim tersebut adalah Achmad Sodiki selaku Ketua, Hardjono- dan Hamdan Zoelva. Para Hakim Konstitusi lantas memberikan kesempatam kepada para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...