Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pajak Alat Berat Harus Ditertibkan

Recommended Posts

Bm6nSNwxN1.jpgIlustrasi. Foto: Corbis

 

 

 

JAKARTA - Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinilai bertentangan dengan konstitusi. Terutama, asas kejelasan tujuan, manfaat, dan kepastian hukum.Demikian dikatakan pengamat perpajakan Darussalam dalam diskusi bertema Menata Sistem Perpajakan yang Berkeadilan yang diselenggarakan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/4/2012).

 

Darussalam mengatakan, dasar hukum pengenaan pajak alat-alat besar dan alat-alat berat dapat dikaji melalui Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. Konstitusi menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

Di sisi lain, kata dia, UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik haruslah berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesusian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta asas keterbukaan.

 

“Sudah tepatkah atau belum pengenaan pajak atas alat-alat berat ini? Alat-alat berat itu kan digunakan di lahan-lahan pertambangan, bukan jalan umum, jadi tidak ada asas manfaat pajaknya kepada para pembayar pajak alat berat. Aturan ini enggak nyambung, enggak terpenuhi asasnya, sehingga kepastian hukumnya tidak ada,” kata Darussalam.

 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Tjahyono Imawan mengatakan, pada prinsipnya para pengusaha yang tergabung dalam Aspindo tidak berkeberatan membayar pajak atas alat-alat berat.

 

Namun, dengan catatan UU yang dijadikan dasar bagi penarikan pajak alat-alat berat tersebut, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 haruslah benar dan sesuai dengan konstitusi dan aturan perundang-undangan lainnya.

 

“Pada prinsipnya kami selaku kuli usaha jasa pertambangan tidak keberatan membayar pajak, anggota-anggota kami juga telah mendapat kategori wajib pajak patuh dari Ditjen Pajak, tapi dasar hukum pengenaan pajak itu haruslah benar,” kata Tjahyono Imawan. (muh sahlan/Koran SI/ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...