Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KENAIKAN PAJAK: Kenaikan PBB beratkan penyewa mal

Recommended Posts

MEDAN: Asosiasi Pengusaha Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Perkantoran Medan mengatakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Medan yang mencapai 150%-400% akan memengaruhi services charge dan memberatkan penyewa mal.

 

Ketua Asosiasi Pengusaha Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Perkantoran di Medan Paulus Tamie membenarkan sedikit banyak kenaikan PBB berpengaruh kepada penyewa mal dan pertambahan service charge.

 

"Tentu ada pengaruhnya kepada penyewa. Pengelola mal akan menaikkan service charge sekitar 10% dari tarif lama," ujarnya menjawab Bisnis, Senin, 16 April 2012.

 

Menurut dia, sebagian pusat perbelanjaan dan pengelola perkantoran di Medan biasanya memberikan tanggung jawab pembayaran PBB kepada penyewa. Pengelola gedung hanya membayar PBB fasilitas umum di sekitar plaza dan pusat perkantoran.

 

Lagi pula, kata dia, biasanya kontrak dengan penyewa minimal 10 tahun. Penyewa besar, tuturnya, biasanya 20-30 tahun.

 

Sebelumnya, Penasihat DPD Realestat Indonesia (REI) Sumut Raya Timbul Manurung mendesak Pemkot Medan secepatnya merevisi kenaikan PBB di kota nomor tiga terbesar di Indonesia itu, karena tidak rasional dan sangat memberatkan warga.

 

"Ada kenaikan PPB-nya hingga 400%. Padahal selama penetapan PBB ditetapkan Kanwil Pajak setiap tahun kenaikannya hanya 10%-20%," ujarnya.

 

Menurut dia, dasar hukum penetapan PBB selama ini adalah UU PBB Tahun 2008 dengan dasar tarif 0,1% dari nilai jual kena pajak (NJKP). Pemkot Medan tahun ini menggunakan Perda No. 3 Tahun 2011 sebagai dasar pengenaan PBB dengan rumus 0,2% untuk NJKP di bawah Rp1 miliar dan 0,3% untuk NJKP di atas Rp1 miliar. (tw)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...