Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Negara Beri Mandat ke Dahlan, Tapi Kok...

Recommended Posts

ijlce6KOzt.jpgMenteri BUMN Dahlan Iskan. Foto: Runi Sari/okezone

 

 

 

JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan dinilai sudah menabrak peraturan yang ditetapkan negara. Padahal, negara sudah memberikan mandat penuh."Semua ada peraturan dan apa yang salah selama ini kok ditabrak sama dia. Kalau mau lebih efektif kan bisa komunikasi dengan kita, kalau susah ketemu kan bisa buat surat kepada kita," kata Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR serta Anggota Komisi VI DPR Edhy Prabowo kepada okezone, Minggu (15/4/2012).

 

Ditambahkannya, selama kepemimpinan Dahlan, ada potensi untuk menunjuk direksi secara luas dengan kekuasaan penuh. Namun dirinya mengkhawatirkan bila Dahlan tidak bisa mengontrolnya.

 

"Penunjukan direksi selama ini tanpa RUPS dan ini melanggar pasal 15 UU 19 tahun 2003. Selain itu penunjukan direksi tidak ada tim penilai akhir, sehingga mengabaikan transparansi dan akuntabilitas. Ini melanggar Pasal 16 UU 19 BUMN," tegasnya.

 

Selain itu, dia menilai bila ada beberapa direksi BUMN yang mempunyai rekam jejak negatif namun tetap diangkat.

 

"Wajar kalau BUMN jadi enggak bagus, yang sudah dua periode masih banyak yang jabat, padahal aturannya lima tahun dikali dua harus diganti. Contohnya di Garuda dan Pelni itu sudah lebih dari dua periode," bebernya.

 

Dia menambahkan, Dirut Garuda Emirsyah Satar baru menjadi dirut sekali, tapi untuk menjadi direksi sudah lama. Adapun bila memang kinerjanya bagus, lanjutnya, tidak akan menjadi masalah, hanya saja dia melihat bila selama ini kinerja Emir tidak terlalu  bagus.

 

"Gebrakan apa yang Dahlan lakukan? Emang PLN dipimpin dia jadi bagus? Dia cuma suka bikin sensasi, tidur sama warga kan cuma cari perhatian masyarakat, kampanye pribadi, karena kejanggalan itu kita menuntut hak interpelasi," pungkasnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...