Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS ROYALTI TAMBANG: Kemenkeu belum terima limpahan baru

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Keuangan mengaku belum menerima limpahan baru kasus tunggakan royalti perusahaan tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan masih berkutat pada enam kontraktor penunggak royalti batu bara.

 

“Kalau kasus (tunggakan royalty) baru itu adanya (mungkin) di Kementerian ESDM. Kalau (kasus tunggakan) yang di kami kalau ada tunggakan yang macet di ESDM dan dikirim ke kami. (Sejauh ini) belum ada yang baru,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto kepada Bisnis, Kamis, 12 April  2012.

 

Menurutnya, yang saat ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) masih menyangkut kasus piutang royalti yang ditunggak oleh melibatkan enam kontraktor tambang batu bara.

 

“Kasus itu masih difinalisasi di Pak Fuad Rahmany (Direktorat Jenderal Pajak),” katanya.

 

Penyelesaian kasus tersebut berlarut-larut, kata Hadioyanto, karena ada perlakuan perpajakan khusus yang menyangkut restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan (PPn), yang juga menjadi  hak dari enam kontraktor tambang tersebut.

 

“Intinya kami di Kemenkeu duduk dulu, (untuk mencari) mana (opsi penyelesaian) yang paling pas sejalan dengan kontrak dan sejalan dengan misi pemerintah untuk memastikan bahwa isi kontrak itu  yang terbaik buat negara,” tegasnya.

 

Pada kesempatan terpisah, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Permadi Sumantri Brodjonegoro menilai tidak masalah yang berarti terkait tunggakan royalti dari para emiten tambang pada tahun lalu.

 

“Isunya lebih ke tarif bea keluar, tanpa mengganggu kontrak karya generasi pertama,” katanya. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...