Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bapepam Cabut Pembekuan Usaha Transpasific Finance

Recommended Posts

LULU6EB5RO.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Bapepam LK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Transpasific Finance. Pencabutan sanksi ini seperti yang tertuang dalam surat menteri keuangan tertanggal 21 Maret 2012.Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Bapepam LK Abraham Bastari dalam keterangan tertulisnya yang dipublikasikan di Jakarta, Kamis (12/4/2012).

 

"Dengan dicabutnya sanksi pembekuan, kegiatan usaha perusahaanpembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dapat kembali melakukan kontrak pembiayaan baru," imbuhnya.

 

Sebelumnya, Bapepam membekukan kegiatan usaha pembiayaan  PT Transpacific Finance. Pembekuan kegiatan usaha perusahaan multifinance tersebut berdasarkan Surat S-230/MK.10/2012 tanggal 16 Februari 2012.

 

Menurut data keanggotaan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Transpacific Finance terdaftar atas nama Trans Pacific Financial Services, beralamat di Kuningan, Jakarta Selatan. Perusahaan multifinance ini dipimpin oleh Theophylus Hartono.

 

Per Desember 2010, Transpacific Finance memiliki total aset Rp163,05 miliar dan penyaluran pembiayaan sebesar Rp98,07 miliar. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...