Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Chairul Tanjung Ogah Komentar Kasus Bank Mega

Recommended Posts

TedYRYaLaK.jpgIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - Pemilik PT Bank Mega Tbk (MEGA), Chairul Tanjung, memilih untuk tidak berkomentar seputar permasalahan yang menyandung Bank Mega dan PT Elnusa Tbk (ELSA)."Saya di sini hadir sebagai Chairman of Economic Council. Kalau Bank Mega tanya saja sama direksinya," ungkapnya dia di sela acara Citi Economic and Political Outlook Seminar, Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Rabu (11/4/2012).

 

Sebelumnya, Elnusa mendesak Bank Indonesia (BI) menegur Bank Mega agar segera mencairkan dana deposito miliknya, sebesar Rp111 miliar.

 

Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata Elnusa terhadap Bank Mega. Kuasa Hukum ELSA Dodi S Abdulkadir mengatakan, dengan fakta tersebut, seharusnya BI sebagai otoritas perbankan dapat membuat kebijakan, sebagaimana BI telah meminta Citibank membayar dana nasabah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum oleh karyawannya.

 

“Persoalan itu terjadi karena adanya ketidakmampuan sistem Bank Mega. Sesuai dengan pernyataan BI bahwa telah terjadi pelanggaran manajemen risiko dan SOP di Bank Mega,” ujarnya belum lama ini.

 

Dia menyebutkan, setelah mendapatkan salinan keputusan PN Jakarta Selatan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Bank Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan mendesak agar Bank Indonesia mendesak Bank Mega mencairkan dana Elnusa.

 

Dodi menambahkan, jika ternyata dana milik perseroan tidak bisa dicairkan, pihaknya akan mengupayakan melaksanakan perintah pengadilan lainnya. Yakni melakukan sita jaminan atas aset Bank Mega yakni kantor pusat Bank Mega di Jalan Kapten Tendean 12- 14A, Jakarta Selatan, dengan luas 8.000 meter persegi.

 

Dia menegaskan, ELSA siap mendorong pengadilan untuk eksekusi sita jaminan aset PT Bank Mega Tbk (MEGA) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, jika dana perseroan sebesar Rp111 miliar tidak dicairkan secepatnya, sesuai dengan hasil putusan PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...