Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Presdir Bank of India Siap Diperiksa Polisi

Recommended Posts

vt8Ohgx35b.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Bank of India Indonesia (BOII) siap dipanggil oleh Kepolisian terkait dengan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana perbankan."Saya sebagai warga negara yang baik, siap untuk dipanggil polisi dan itu memang kewajiban saya untuk hadir. Justru kalau kami tidak hadir, kita akan begini terus," ujar Presiden Direktur Bank of India Indonesia, Nining Suciati dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, Senin (9/4/2012).

 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya perjanjian kredit warga negara India, Rita Pridhnani dan Kishore Kumar T Pridhnani yang merupakan pengusaha dan pemilik Vila Kozy di Kuta, Bali.

 

Kishore meminta kredit senilai Rp10 miliar, ke bank yang dulu bernama Bank Swadesi, kemudian dia menjaminkan villa miliknya itu seharga puluhan miliaran itu ke bank tersebut. Tiba-tiba Bank Swadesi melelang villa itu seharga Rp6,3 miliar pada tahun 2011.

 

Merasa dirugikan, kemudian Khisore melaporkan Bank Swadesi dan Ningsing Suciati ke Mapolda Bali atas tuduhan melanggar Pasal 49 UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998.

 

“Pelaksanaan lelang itu sudah memenuhi prosedur hukum. Lagi pula (lelang) itu bukan yang pertama, tapi sudah kelima kalinya. Tak ada pernyataan keberatan dari Kishore terhadap proses pelelangan itu," terangnya.

 

"Sejauh ini masih anak buah saya yang di BAP. Saya sudah minta kepada polisi, tolong saya di BAP. Jangan saya dibuat konflik seperti ini," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Kishore Kumar mengklaim telah menjadi korban mafia lelang yang dilakukan sebuah bank swasta. Kishore menyebut bahwa ada kejanggalan dalam proses lelang yang dilakukan salah satu bank swasta di Indonesia.

 

Menurut kuasa hukum Kishore, Jacob Antolis, sebuah bank swasta melelang vila milik kliennya secara sepihak. Padahal, vila milik Kishore masih dalam status penyewaan ke pihak ketiga hingga tahun 2015. Berdasarkan surat yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) dinyataka aset dari vila yang masih disewakan tidak boleh dilelang.

 

Untuk diketahui, kasus bermula pada 2008, saat istri Kishore, Rita Pridhnani selaku penjamin atas fasilitas kredit senilai Rp10,5 miliar dari Bank swasta dengan debitur atas nama PT Ratu Kharisma. Rita menjaminkan tanah seluas 1.520 meter persegi dan bangunan miliknya berupa Villa Kozy di Jl Kunti No.9 RK, Seminyak, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

 

Karena Rita tidak mampu memenuhi kewajibannya, tanpa melalui prosedur dan ketentuan Bank Indonesia, Bank Swasta tersebut langsung memvonis pailit pihak peminjam serta mengeksekusi lahan dan bangunan tersebut.

 

Selain itu, kata Jacob, Kishore sebagai sang pemilik pun merasa keberatan dengan nilai lelang yang dikeluarkan pihak bank, karena angkanya jauh dari harga taksiran. "Harga villa ditaksiran mencapai Rp 20 miliar. Sementara harga yang dilelang hanya mencapai Rp 6,5 miliar," ucap Jacob di gedung Bareskrim Mabes Polri belum lama ini.

 

"Saya menduga ada konspirasi atau mafia lelang dalam kasus ini, lelang yang dilakukan bank tersebut cacat hukum," tuding Jacob. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...