Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Lindungi Masyarakat Miskin, Capping PTKP Akan Dinaikkan

Recommended Posts

nxnb8agQx6.jpgIlustrasi. (Foto: AP)

 

 

 

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengkaji penetapan capping untuk meningkatkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada tahun ini. Saat ini, batas PTKP sebesar Rp15,8 juta untuk pribadi tanpa tanggungan.Meski begitu, Dirjen Pajak Fuad Rahmany enggan memaparkan berapa besaran peningkatan PTKP. Demikian juga waktu penetapan kenaikan batas PTKP tersebut.

 

"Saya belum boleh ngomong dulu. Nanti kalau pak menteri (Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo) sudah ngomong ya," ungkapnya kala ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/4/2012).

 

Menurutnya, meskipun peningkatan PTKP tersebut akan menurunkan penerimaan negara, namun mantan Ketua Bapepam tersebut tidak khawatir, pasalnya kekurangan tersebut bisa dikompensasi dari program pemerintah. "Itu namanya sudah kebijakan," tegas dia.

 

Adapun tujuan dinaikkannya PTKP agar kelak orang-orang miskin tidak dikenai pajak. "karena itu supaya orang-orang miskin tidak dikenai pajak, jadi itu tujuannya PTKP dinaikkan," pungkasnya.

 

Sekadar informasi, berikut PTKP Tahun Pajak 2011. Untuk Diri Wajib Pajak/Orang Pribadi dibawah Rp15,840 juta per tahun, untuk tambahan WP yang kawin sebesar Rp1,320 juta per tahun, untuk tambahan seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp15,84 per tahun.

 

Sementara untuk setiap anggota keturunan sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga sebesar Rp1,32 juta per tahun. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...