Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Soal BPJS, Jamsostek Bingung Aturan Investasi

Recommended Posts

cdVolmp7b8.jpgLogo Jamsostek. (Foto: Jamsostek)

 

 

 

JAKARTA - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) meminta Dewan Jaminan Sosial Negara  (DJSN) untuk memulai rancangan peraturan pemerintah yang menyangkut investasi jika pihaknya berubah menjadi Badan Penjamin Jaringan Sosial (BPJS) 2014 mendatang.Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga menyebut, pihaknya masih belum tahu siapa nantinya yang akan membuat aturan terkait hal ini apakah Bapepam-LK atau OJK. “Kami akan surati DJSN segera memulai karena kami bukan inisiator, draf yang membuat DJSN,” ujar Hotbonar Sinaga ketika ditemui wartawan di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

 

Saat ini, Hotbonar menyebut, Jamsostek menggunakan PP No 22 tahun 2004 tentang program pengelolaan dan investasi dana Jamsostek yang rata rata biayanya  bisa diambil sekira 0,43 persen. Ke depan, setelah bergabung menjadi BPJS, dia mengaku masih belum tahu terkait siapa yang akan membuat aturan mengenai investasi ini.

 

“Masalah dengan Bapepam adalah investasi RPP kalau yang selama ini berlaku kan PP No 22 tahun 2004 itu yang menyusun drafnya kan Bapepam. Itu mungkin masih menunggu OJK nanti ya, kita enggak tahu,” tambah dia.

 

Dia menambahkan aturan yang masih ditunggu Jamsostek ini, terkait aturan instrumen investasi, obligasi, saham, properti, yang sampai sekarang belum ada penetapan maksimumnya. “Berapa maksimum yang bisa diambil oleh badan penyelenggara. Kemudian kita itu mau membeli obligasi syaratnya obligasi itu peringkatnya apa, fee yang bisa dipungut penyelenggara dari dana yang dipungut,” tandas dia. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...