Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Ke Arab Saudi, Kemenakertrans "Buru" TKI Ilegal

Recommended Posts

QxUJT1pcY8.jpgIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan pemeriksaan terhadap 10 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang diduga melakukan penempatan TKI domestik worker ke Arab Saudi selama masa moratorium.Apabila terbukti melakukan penempatan TKI ke Arab Saudi, maka 10 PPTKIS tersebut terancam sanksi tegas berupa pencabutan izin karena melanggar ketentuan penetapan moratorium penempatan TKI domestik worker ke Arab Saudi.

 

"Kita telah memanggil dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 PPTKIS untuk membuktikan dugaan penempatan TKI secara ilegal," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

 

Reyna menjelaskan untuk membuktikan ada-tidak pelanggaran, pihak Kemnakertrans telah melakukan pemanggilan khusus kepada 10 PPKTKIS tersebut. Pemanggilan ini dilakukan untuk melakukan klarifikasi dugaan penempatan TKI secara ilegal ke Arab Saudi.

 

"Kesepuluh PPTKIS itu dipanggil agar dapat diperiksa dan diklarikfikasi terkait dugaan penempatan TKI ke Arab Saudi. Padahal sesuai ketentuan, selama masa moratorium ke Arab Saudi, PPTKIS dilarang melakukan penempatan TKI domestik worker ke Arab Saudi," tegasnya.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, tambah Reyna, pihaknya melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen, perijinan dan data penempatan TKI domestik worker dengan bekerja sama dengan pihak Kemlu, imigrasi, BNP2TKI dan Atase ketenagakerjaan di Arab Saudi.

 

"Pemeriksaan itu untuk membuktikan apakah TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS itu merupakan TKI formal atau TKI domestik worker. Apabila terbukti mereka melakukan penempatan TKI domestik worker berarti mereka melakukan penempatan TKI secara ilegal dan menyalahi ketentuan moratorium," tandasnya.

 

Selama penetapan masa moratorium, kata Reyna, TKI yang diperbolehkan bekerja ke luar negeri hanya TKI formal, sedangkan TKI yang bekerja di sektor penata laksana rumah tangga (PLRT) tidak boleh ditempatkan ke Arab Saudi.

 

Reyna mengatakan selama ini pemerintah telah berupaya untuk mengantisipasi TKI ilegal denghan  menerapkan strategi secara sinergis dengan koordinasi Kemenakertrans, kepolisian, imigrasi, dan petugas di pintu-pintu embarkasi internasional untuk mencegah lolosnya pengiriman TKI ilegal dan tidak berdokumen.

 

“Namun ternyata fakta di lapangan masih terdapat TKI ilegal yang bekerja di Arab Saudi. Hal ini dilakukan para PPTKIS nakal dengan berbagai modus pelanggaran, termasuk  modus TKI transit yang pergi melalui negara penempatan lain kemudian masuk ke Arab Suadi dengan memalsukan dokumen-dokumen," kata Reyna.

 

Reyna berjanji melakukan tindakan tegas apabila dalam pemeriksaan terhadap 10 PPTKIS tersebut ditemukan bukti-bukti kuat dan temuan pelanggaran. Sanksi tegas yang diterapkan berupa pencabutan izin PPTKIS. Untuk ke depan, sambungnya, Kemenakertrans merancang peralihan TKI domestik worker menjadi TKI formal seperti yang telah mulai dilaksanakan di Malaysia sebagai pilot project.

 

TKI yang ditempatkan ke Arab Saudi nantinya harus berbasis pada jabatan kerja, yaitu pengurus rumah tangga, tukangmasak, pengasuh bayi atau anak, dan perawat jompo. (Iman Rosidi/Sindoradio/wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...