Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Truk Tambang Dilarang "Minum" Solar di Samarinda

Recommended Posts

3CJgVcibn5.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan truk tambang dan kendaraan pribadi tertentu. Aturan itu dituangkan dalam Perwali No 19 tahun 2012 yang dikeluarkan sejak Senin lalu (2/4/2012).Kebijakan ini, menurut Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismal mulai diterapkan pada awal April, namun selama ini satu minggu ini akan terus  dilakukan sosialisasi agar masyarakat konsumen dan penyalur mengetahui aturan itu. Masa transisi ini diberikan selama satu minggu terhadap penerapan Peraturan Walikota (Perwali) tersebut.

 

Nusyirwan mengatakan Perwali bertanggal 30 Maret 2012 tersebut sebenarnya sudah mulai  berlaku sejak awal April. “Tapi  kami memberikan masa transisi selama satu minggu agar konsumen serta penyalur mengetahui aturan ini,” ujarnya, Selasa (3/4/2012).

 

Aturan baru ini mengatur pelarang pembelin solar bersubsidi bagi kendraan truk tambang termasuk kendaraan rekanan (sub kontraktor) yang berkaitan dengan pertambangan dan kendaraan pribadi mewah memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), seharga Rp400 juta selama masa berlaku lima tahun sedangkan harga kendaraan pribadi sebesar Rp700 juga ke atas berlaku hingga masa 10 tahun.

 

Lahirnya Perwali yang pertama di Indonesia disebabkan karena sering terjadinya antrian  pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) oleh kendaraan truk batu bara. “Selain itu Perwali ini juga diharapkan mendorong penggunaan BBM Bersubsidi lebih tepat sasaran,” tandasnya.

 

Untuk pengawasan di lapangan, kata Nusyirwan pihaknya meminta perusahaan pertambang melakukan invetarisir kendaran pertambangan meliputi kendaraan pengangkut milik perusahaan maupun rekanan dan kendaraan operasional yang digunakan dalam lingkungan tambang.

 

“Nanti pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perhubungan serta Polres Samarinda. Nantinya, kendaraan itu  wajib memasang stiker pada kaca depan mobil sehingga bisa terpantau,” jelasnya. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...