Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Acuhkan BPK, Pemerintah Terancam Sanksi

Recommended Posts

yy7mQhMjrI.jpgTambang Newmont. (Foto: Martin/okezone)

 

 

 

JAKARTA - Pemerintah terancan terkena sanksi apabila tidak menindaklanjuti penemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan hal tersebut sesuai atau berdasarkan pasal 23e UUD 1945 yang menyatakan laporan hasil pemeriksaan BPK bersikap final dan wajib ditindaklanjuti

 

"Masalah Newmont bukan BPK ngotot atau tidak, tapi sesuai UUD pasal 23e menyatakan laporan hasil pemeriksaan BPK bersikap final dan wajib ditindaklanjuti," ungkap Hadi saat ditemui usai Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2012).

 

Menurutnya,  UUD 1945 pasal 23e ayat 3 berbunyi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK wajib ditindaklanjuti. Artinya, kalau pemerintah tidak mematuhi UU tersebut dalam waktu 60 hari maka akan ada sanksi.

 

Namun, Hadi pun tidak merinci lebih jauh sanksi apa yang akan diterima pemerintah. Dia hanya menjelaskann dalam UUD pasal 1 ayat 3 menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum. "Saya hanya menyatakan apa yang ada dalam UUD, semua wajib ditindaklanjuti," pungkasnya. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...