Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Penetapan Direksi BUMN Tak Boleh Langgar Hukum

Recommended Posts

Wawaf8ViTe.jpgMenteri BUMN Dahlan Iskan. Foto: Koran SI

 

 

 

JAKARTA - Berbagai gebrakan yang dilakukan Menteri BUMN Dahlan Iskan terus menuai reaksi pro dan kontra. Jika sebelumnya muncul banyak pujian saat Dahlan ngamuk di gerbang tol Semanggi, tidak demikian dengan tindakannya dalam memilih dan melantik sejumlah direksi BUMN tanpa melalui prosedur yang benar."Semua calon direksi BUMN yang akan dipilih tetap harus melalui mekanisme penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA), yang diketuai Presiden dan Wakil Presiden," tegas Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/4/2012).

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Dahlan belum lama ini melakukan penggantian sejumlah direksi BUMN. Di antaranya Dirut PT Pelni dan direksi di lingkungan PT Perkebunan Negara (PTPN) serta PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

 

Pengangkatan direksi BUMN tersebut menuai reaksi dari berbagai kalangan, karena beberapa tidak melalui proses TPA. Selain ada yang sudah dua kali periode jabatan, ada pula dirut yang usianya sudah melewati batas maksimal untuk menjadi dirut (58 tahun).

 

Terkait hal tersebut, Komisi VI DPR sudah mengagendakan hendak memanggil Menteri BUMN untuk dimintai klarifikasinya pada Rabu 4 April mendatang.

 

Noorsy mengatakan, sejak awal proses pergantian direksi BUMN selalu lekat oleh kepentingan politik. Bahkan, itu sudah terjadi sejak zaman pemerintahan Soeharto. Karenanya, sulit mengharapkan mekanisme penggantian direksi dilakukan dengan mekanisme dan kaidah profesional.

 

"Sesumbarnya sih good governance, tapi kriteria pencopotan dan penempatan selalu subyektif. Cuma, sesubyektif apapun, bukan berarti Menteri BUMN boleh menabrak regulasi. Termasuk soal keharusan menempuh mekanisme TPA itu," tambah Noorsy. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...