Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pemerintah Tak Langsung Eksekusi Kenaikan Harga BBM

Recommended Posts

FYxWZ6GZil.jpgMenkeu Agus Martowardojo. Foto: Runi/okezone

 

 

 

JAKARTA - Alotnya sidang paripurna akhirnya memberikan kewenangan pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terkandung di dalam pasal 7 ayat 6A. Namun, hal ini tidak serta merta membuat pemerintah langsung menaikkan harga BBM."Belum, kita melihat dulu. Pasal 7 ayat 6A memang memberikan kewenangan kepada pemerintah, tapi tidak langsung dieksekusi oleh pemerintah," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (31/3/2012) malam.

 

Hal ini, dijelaskannya, karena pemerintah harus meyakini minimum ada kenaikan harga minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) 15 persen dibandingkan dengan USD105 dolar per barel.

 

"Dan itu harus terjadi rata-rata selama enam bulan. Kalau sekarang kan belum tercapai hal itu, jadi kita bisa dengan kondisi yang sekarang," ujarnya.

 

Namun demikian, diakuinya, apabila kondisi dunia memburuk, pihaknya sudah mempunyai katup pengaman di mana jika dijalankan misalkan karena kondisi minyak dunia, terpaksa menaikkan harga BBM.

 

"Kita juga sudah punya paket kompensasi dan itu untuk memberikan dukungan kepada masyarkat yang berpenghasilan paling rendah dan lemah," pungkasnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...