Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pemerintah Bentuk Dua Pokja BPJS Ketenagakerjaan

Recommended Posts

CNQcRI8Y5n.jpgMenakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: okezone

 

 

 

JAKARTA - Pemerintah telah membentuk dua kelompok kerja (Pokja) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  bidang Ketenagakerjaan.Pokja I membahas tentang pembiayaan, iuran, dan manfaat, sedangkan Pokja II mengenai regulasi, transformasi, kelembagaan, dan program kerja. BPJS Ketenagakerjaan akan dibentuk pada 1 Januari 2014 dan beroperasi paling lambat 1 Juli 2015 untuk menyelenggarakan  program. Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

 

"Kedua pokja BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan tiga konsep untuk mengantisipasi persiapan pembentukan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus sebagai pendukung peraturan operasionalnya," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, seusai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Tindak lanjut Pelaksanaan UU BPJS, di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

 

Muhaimin mengatakan kedua pokja BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan konsep tentang pengaturan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKm).

 

"Konsep lainnya adalah transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan muatan substansi peraturan pelaksanaan tentang penahapan kepesertaan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) JKK,JHT, JP dan JKm," jelasnya.

 

Muhaimin menambahkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sesuai dengan tugas dan fungsinya bersama dengan Kementerian terkait telah menyelesaikan limadraf regulasi implementasi SJSN yaitu: RPP Jaminan Kecelakaan Kerja, RPP Jaminan Hari Tua, RPP Jaminan Pensiun, RPP Jaminan Kematian, serta Perpres Manfaat Jaminan Pensiun yang dapat digunakan dalam pembahasan di Pokja. (Iman Rosidi/Sindoradio/ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...