Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PAJAK PENGHASILAN: Pemberi kerja agar buat bukti potong PPh

Recommended Posts

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak mengimbau para pemberi kerja untuk segera membuat bukti potong Pajak Penghasilan sebagai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh orang pribadi.

 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi mengatakan seluruh pengusaha dan bendahara gaji di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), diharapkan segera membuat bukti potong PPh dan memberikannya kepada seluruh pegawai sebagai kelengkapan pengisian SPT Tahunan orang pribadi.

 

“Pemegang kas di lingkungan TNI/POLRI juga diimbau membuat bukti potong PPh atau Formulir 1721-A2, kalau pengusaha Formulir 1721-A1,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu 28 Maret 2012.

 

Melalui pemberian bukti potong pajak, dia berharap dapat membantu wajib pajak orang pribadi menjalankan kewajiban perpajakannya tepat waktu.

 

Dedi juga menyatakan tenggat penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2012.

 

Jika wajib pajak terlambat menyampaikan SPT, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.

 

“Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tuturnya. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...