Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pencegahan PHK

Recommended Posts

NqMQdhWiiP.jpgMenakertrans Muhaimin Iskandar. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - Pemerintah meminta gubernur/bupati/wali kota di seluruh Indonesia agar mengimbau dan memberi pemahaman kepada pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk berusaha semaksimal mungkin tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh.Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta para kepala daerah itu agar secara intensif dan berkesinambungan melakukan upaya-upaya untuk menjaga kondisi hubungan industrial di wilayahnya masing-masing sehingga tetap kondusif.

 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). SE ini ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ketua Apindo dan Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat nasional.

 

Muhaimin mengatakan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memang akan memberikan dampak yang dirasakan oleh para pekerja/buruh. Oleh karena itu, pemerintah di tingkat pusat dan daerah telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terkait hal tersebut.

 

“Kita minta para gubernur/bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah untuk menghindari dan mencegah terjadinya kemungkinan PHK terhadap pekerja/buruh,” kata Muhaimin di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Selasa (27/3/2012).

 

Apabila langkah-langkah antisipasi telah dilakukan, namun ancaman PHK tidak dapat dihindari dan pengusaha terpaksa melakukan PHK, maka PHK harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Namun Muhaimin optimistis dan tetap berharap rencana kenaikan harga BBM tidak akan menyebabkan terjadinya PHK terhadap pekerja/buruh. (Iman Rosidi/Sindoradio/wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...