Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Muhaimin 'Kambinghitamkan' Otonomi Daerah

Recommended Posts

SwJZENj4R6.jpgMenakertrans Muhaimin Iskandar. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menuturkan, otonomi daerah adalah salah satu penyebab kurang efektifnya pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.“Dengan komite ini nantinya diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (26/3/2012).

 

Menurut data Kemenakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekira 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang, serta penyidik pegawai negeri sipil 563 orang.

 

Meski semua wilayah di Indonesia memiliki pengawas, mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan jumlah terbesar berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara serta Kemnakertrans.

 

Sedangkan provinsi-provinsi dengan jumlah para pengawas ketenagakerjaan yang minim di antaranya Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat. "Di masa mendatang, Pemerintah mengharapkan semua kabupaten/kota akan memiliki pengawas ketenagakerjaan dengan kualitas dan kuantitas yang memadai," harap Muhaimin.

 

Sementara itu, angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang cukup tinggi. Oleh karena itu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengintensifkan upaya penegakan peraturan di bidang pengawasan ketenagakerjaan.

 

Hal ini dilakukan untuk memastikan agar perusahaan-perusahaan melaksanakan norma dan peraturan ketenagakerjaan.

 

Data Kemenakertrans mencatat pada 2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan.

 

Sementara perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma K3 mencapai 3.848 perusahaan. Sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan. (Iman Rosidi/Sindoradio/wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...