Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

14 PNS Rangkap Jabatan Jadi Kades

Recommended Posts

n2S8ryeEqF.jpgIlustrasi. Foto: Okezone.

 

 

 

BULUKUMBA - Sekitar 14 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bulukumba, Sulawesi Selatan, tecatat merangkap jabatan sebagai kepala desa (Kades) yang tersebar di 10 Kecamatan di daerah ini.koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) wilayah Bulukumba, Makmur Masda, mempertanyakan tunjangan yang diterima 14 PNS tersebut. "Sebab, bisa saja menerima dua tunjangan yang berbeda. Sehingga ini harus dikaji ulang karena jelas akan merugikan keuangan negara," ungkap dia di Bulukumba, Kemarin.

 

Mereka yang merangkap adalah M Hading Kades Dampang, Andi Rukman, Padang, Kades Bontonyeleng, Nurlia Usman, Kades Polewali, Nurping, Kades Gattareng, Sudirman, Kades Jojjolo, M Dahlan, Kades Bontobulaeng, Haslinda A Asmir, Kades Bontomanggiring, Amiruddin, kades Batu Nilamung, Mansur, Kades Bulolohe, Akmil, Kades Padalloang, Kades Bontoharu, A Mattupuang dan Kades Swatani, A Sukri Mappiare.

 

Menurut Makmur, kepala desa yang masih terikat dengan tugas sebagai kepala pemerintahan seharusnya fokus mengurus masyarakat. Jabatan Kades dengan PNS sebenarnya jabatan politik sehingga tidak bisa dicampur adukkan. Sebab, akan berpengaruh pada pelayanan kepada masyarakat. "Sesuai dengan aturan, PNS tidak diperbolehkan terjun ke dunia politik. Apalagi, masih ada kepala desa yang menjabat satu periode, otomatis kampanye politik kembali akan dilakukan," jelasnya.

 

Kapala Sub Bidang Kelembagaan Pemerintah Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bulukumba Yusuf Hamid menambahkan, bahwa 14 orang berstatus PNS memang menjabat Kades. Hanya saja, tunjangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tidak dianggarkan lagi. Sebab, mereka menerima tunjangan dari PNS. "Mereka sudah tidak menerima lagi tunjangan ADD. Para kades hanya menerima gajinya sebagai PNS," ujar Yusuf.

 

Terpisah, Ketua komisi A DPRD Bulukumba yang membidangi masalah pemerintahan Fahidin HDK mengatakan, bahwa PNS yang menjabat Kades sebenarnya tidak masalah sepanjang tidak menganggu tugas pokoknya sebagai pelayan bagi masyarakat. Apalagi, dalam aturan tidak ada larangan PNS merangkap jabatan Kades. "Hanya, kalau kita mau melihat daerah ini maju memang harus fokus pada satu pekerjaan. Makanya, kedepan bupati harus membuat kebijakan dengan melarang PNS merangkat sebagai Kades," kata Fahidin. 

 

Sementara itu, Ketua Badan Pemerintahan Desa (BPD) Bulukumba Bakri Abu Bakar mengungkapkan, meski tidak ada larangan secara formal PNS merangkap Kades. Namun, bupati harus melakukan penertiban karena jelas akan berpengaruh pada kinerjanya. "Mereka harus dinonaktifkan dari jabatan Kades. PNS tidak merangkap jabatan, apalagi jabatan politik," tandas Bakri. Syamsir (Syamsir/Koran SI/mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...