Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Mendagri Pangkas Izin Faktor Penghambat Investasi

Recommended Posts

MJtqWC9Laa.jpgIlustrasi. Foto: Corbis

 

 

 

BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memangkas faktor penghambat investasi. Salah satunya dengan melakukan percepatan pelimpahan kewenangan pemberian izin dari Kepala Daerah ke kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Kemendagri Widodo Sigit mengatakan, proses perizinan hingga saat ini masih menghambat investasi di Indonesia. Menurut Widodo, saat ini perizinan masih selalu di tangan kepala daerah.

 

"Jika kewenangan itu masih ada di kepala daerah, ya akan terus investasi," ujarnya, kepada wartawan di Bandung.

 

Dia menjelaskan, hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri No 24/2006, bahwa perizinan jadikan satu pintu. Sehingga dengan Permendagri itu, pelimpahan kewenangan dari kepala daerah ke kepala badan juga diatur.

 

Diharapkan, sistem tersebut bisa memudahkan semua pihak. Jumlah uang yang diperlukan untuk mengurus perijinan dan persyaratan jadi lebih jelas. Sedangkan prosesnya jadi lebih cepat.

 

"Kami akan terus dorong supaya kepala daerah mau melimpahkan kewenangan ke kepala badan," kata Widodo.

 

Untuk itu, Kemendagri akan mengumpulkan kepala daerah untuk mempercepat pelimpahan kewenangan. "Kalau itu dibiarkan, investor bisa kabur," jelasnya.

 

Selanjutnya, pelimpahan kewenangan akan menarik investor. Sebab proses perizinan tidak akan lama hanya perlu 17 hari.

 

"Kepala BPPT juga tak akan salah dalam memberikan izin. Kerjanya dibantu oleh tim teknis dari dinas terkait," pungkasnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...