Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DAMPAK ATURAN DP: BNI yakin kredit tak terkoreksi

Recommended Posts

JAKARTA: PT Bank Negara Indonesia Tbk menilai penetapan rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit maksimal 70%--80% sudah tepat dan akan membantu mengukur risiko kredit.

 

Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Gatot M. Suwondo mengungkapkan selama ini industri perbankan juga sudah menetapkan pembayaran di muka bagi kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR).

 

"Bagus kalau ada aturan tentang DP [down payment/ pembayaran di muka] untuk pinjaman konsumer. Risiko dapat lebih terukur. Toh selama ini perbankan sudah mensyaratkan untuk ada DP," ujarnya kepada Bisnis, hari ini, 16 Maret 2012.

 

Dia juga optimistis kebijakan penetapan rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit (LTV/ Loan to Value) tersebut tidak akan mengoreksi laju pertumbuhan kredit konsumer.

 

Tidak hanya kredit konsumtif, KKB bagi keperluan produktif juga dikenakan minimal VP 20% atau LTV 80%. Menurut Gatot hal ini juga tidak akan menurunkan permintaan kredit pada segmen tersebut.

 

Adapun aturan mengenai LTV tertuang dalam Surat Edaran Bank (SE) Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

 

SE tersebut menentukan LTV bagi KPR sebesar maksimal 70% atau setara DP 30%. Sementara DP bagi kendaraan roda dua minimal DP sebesar 25% dan roda empat minimal DP 30%. Sedangkan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20%. (Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...