Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

REGULASI TENDER: Proyek Rp200 juta kini bisa tunjuk langsung

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah akan mempermudah syarat penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,a.l. dengan  menaikan batas atas nilai proyek pemerintah yang bisa ditunjuk langsung dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta.

 

Sementara untuk seleksi langsung atau  pengadaan barang dan atau jasa yang ditawarkan kepada beberapa vendor terbatas bisa dilakukan untuk proyek dengan nilai hingga Rp5 miliar.

 

Hatta Rajasa, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, menjelaskan perubahan batas atas nilai proyek yang bisa ditunjuk langsung dan seleksi langsung merupakan upaya untuk menghapus hambatan pelaksanaan proyek sekaligus mempercepat penyerapan anggaran negara.

 

Ketetapan tersebut merupakan bagian dari rencana perubahan Peraturan Presiden No.54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

"Banyak pasal-pasal yang kami ubah, termasuk usulan (untuk penunjukkan langsung) yang Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Kemudian untuk seleksi, yang tadinya (batas atas nilainya) Rp200 juta menjadi Rp5 miliar," jelasnya usai menggelar rapat koordinasi di kantornya, Jumat 16 Maret 2012.

 

Selain itu, lanjut itu, masa pengaduan atau keberatan proses lelang juga dipersingkat menjadi lima hari dari ketentuan saat ini tujuh hari.

 

"Jadi lebih memberikan kepastian, lebih cepat dan lebih akuntabel dan tidak multi fafsir. Itu intinya."

 

Sebelumnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) menjanjikan proses revisi Perpres No.54/2010 tuntas bulan depan.

 

Salah satu poin perubahan Perpres tersebut adalah izin pelaksanaan kontrak tahun jamak tidak perlu melalui Kementerian Keuangan, cukup dengan persetujuan kementerian masing-masing. (Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...