Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Uang Muka Kredit Mobil di Multifinance Cuma 25%

Recommended Posts

tYDnglVITe.jpgIlustrasi. (Foto: Koran SI)

 

 

 

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor pada perusahaan Pembiayaan (multifinance) pada 15 Maret 2012.Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi menjelaskan dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (16/3/2012) pengaturan tersebut adalah untuk meningkatkan kehatian-hatian dalam melakukan pembiayaan dan menciptakan persaingan yang sehat di industri perusahaan pembiayaan.

 

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PMK dimaksud adalah pertama perusahaan pembiayaan yang emlakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen sebagai berikut.

 

a. Bagi kendaraan bermotor roda dua paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

 

b. Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan atau

 

c. Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

 

Adapun kriteria kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif memenuhi kriteria paling sedikit adalah,

 

a. Merupakan kendaran angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu atau,

 

b. Diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevam dengan izin usaha yang dimiliki.

 

Perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan pembiayaan juga wajib menerapkan ketentuan uang muka dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak PMK mulai berlaku.

 

"PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan," kata dia. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...