Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

DP Dibatasi, Impor Kendaraan Diharapkan Turun

Recommended Posts

pSTfrf6PzL.jpgIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - Penetapan aturan tentang besaran uang muka (down payment/DP) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) diharapkan bisa menekan impor kendaraan bermotor."Aturan soal uang muka ini sebenarnya bukan hanya untuk memperlambat kredit yang sifatnya konsumtif, jadi sekaligus memperlambat impor, terutama untuk mobil impor," ujar Gubernur BI Darmin Nasution usai salat Jumat di Gedung BI Jakarta, Jumat (16/3/2012).

 

"Mobil itu hampir semuanya diimpor, sepeda motor juga impor, walaupun assembling-nya di sini," tambah Darmin.

 

Seperti diketahui, BI tengah berupaya memperkuat ketahanan sektor keuangan dengan mengatur besaran loan to value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan uang muka Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

 

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang melakukan Aktivitas Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

 

Menurut Darmin, BI mengatur besaran LTV ratio untuk kendaraan bermotor sebesar 25 persen, sedangkan uang muka kredit mobil 30 persen. Namun, lanjut Darmin, mobil yang sedianya akan dipergunakan untuk kegiatan produksi, maka besaran uang mukanya masih bisa diperkecil.

 

Darmin mengatakan, pada hari ini Bapepam-LK juga mengeluarkan aturan yang serupa untuk perusahaan pembiayaan. Hanya saja, tambah dia, presentasi DP yang ditetapkan sedikit berbeda. "Kalau tidak salah, beda DP-nya lima persen lebih rendah di sana (Bapepam-LK). Di perbankan sebenarnya selama ini relatif berjalan, tetapi dengan masuknya perusahaan pembiayaan, maka ini menjadi jauh lebih berarti," papar Darmin. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...