Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

RUU PENGADAAN BARANG&JASA: BUMN ingin perlakuan khusus

Recommended Posts

JAKARTA: Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa masih terhambat oleh perbedaan pendapat yang tajam terkait pengadaan perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

 

 

 

“Sejumlah perusahaan BUMN cenderung menginginkan adanya payung hukum pengadaan melalui pemerintah,” kata Agus Prabowo, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP), hari ini.

 

 

 

Namun, sambungnya, Kementerian Negara BUMN justru menganggap perusahaan BUMN tidak perlu diatur dalam RUU Pengadaan Barang/Jasa.

 

 

 

“Mereka (Kemeneg BUMN) tidak ingin diatur karena perusahaan BUMN dianggap seperti swasta yang harus bergerak lincah,” tuturnya.

 

 

 

Hambatan yang muncul dari BUMN itu membuat rancangan UU itu tertunda cukup lama. Menurut Agus, RUU Pengadaan Barang/Jasa sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 2010 lalu.

 

 

 

Agus menjelaskan substansi RUU merupakan ekstraksi dari Peraturan Presiden No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terdiri dari aturan pengadaan yang terbuka, efisien dan akuntabel. (yus)

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...