Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DANA BANK DUNIA: Hibah untuk Ditjen Pajak Dihapus

Recommended Posts

JAKARTA : Pemerintah menghapus anggaran penerimaan dana hibah dari Bank Dunia kepada Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp205 miliar dalam rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, karena belum bisa memenuhi ketentuan pengadaan pada 2012.

 

Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menyampaikan Ditjen Pajak belum dapat memenuhi prosedur pengadaan Bank Dunia dalam waktu dekat, sehingga dana hibah senilai Rp205 miliar untuk Project for Indonesia tax Administration Reform atau proyek PINTAR belum bisa dicairkan tahun ini.

 

“Proses pengadaan harus mengikuti standar World Bank secara rinci, jadi banyak persiapan yang harus dipenuhi dan belum selesai,” ujar Agus usai mengikuti Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (13/3/2012).

 

Dia menjelaskan sampai saat ini Ditjen Pajak masih menunggu surat persetujuan (No Objection Letter/NOL) dari Bank Dunia. Setelah NOL diterbitkan, Ditjen Pajak baru bisa masuk ke taraf berikutnya yang memerlukan waktu cukup lama.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Hario Damar menuturkan pihaknya harus mengerjakan sejumlah proyek kecil sebagai penunjang untuk melaksanakan proyek PINTAR.

 

Adapun, proyek kecil yang dimaksud yakni Single Core Tax yang menjaga data tidak mudah diakses sembarang pihak. program ini menyangkut kesatuan sistem administrasi, perpajakan, data terintegrasi, tingkat keamanan, ketersediaan, dan keandalan. Selain itu, ada pula proyek pembersihan agar tidak ditemukan identitas ganda.

 

Dalam rancangan APBNP 2012, penerimaan hibah diperkirakan mencapai Rp825,1 miliar. jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan hibah 2011 yang mencapai Rp2.581,8 miliar, proyeksi tersebut menurun hingga 68%. Penurunan tersebut, menurut Menkeu, berkaitan dengan turunnya hibah terencana yang diterima dan dilaporkan oleh Kementerian/ Lembaga. (api)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...