Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERBANAS: Salah pilih Ketua OJK, risikonya negara bisa bangkrut

Recommended Posts

MAKASSAR: Perbanas  mewanti-wanti agar seleksi otoritas jasa keuangan tidak salah dalam memilih calon di lembaga super body tersebut, karena risiko terbesar salah pilih adalah negara bangkrut. 

 

Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas (Persatuan Bank-Bank Umum Nasional Swasta), berharap agar tidak kembali terulang proses seperti pada pemilihan calon Gubernur BI. “Kami maunya, hanya Ketua OJK saja melalui DPR. Jadi harapannya sedikit mungkin ada intervensi dari DPR,” ujarnya, disela-sela Sosialisasi OJK di depan puluhan bankir dan pejabat Bank Indonesia setempat, Jumat 09 Maret 2012.

 

Menurut Sigit, OJK adalah keputusan politik yang harus diikuti. Namun diharapkan independen, bebas campur tangan pihak lain dan berada di luar pemerintah. “Ini juga bukan berarti bahwa OJK tidak mau mendengarkan pemerintah. Di sisi lain, kemampuan bank juga harus dipertimbangkan,” ujarnya.

 

Memilih Ketua OJK, menurutnya, jauh lebih kompleks dibandingkan dengan memilih Menkeu ataupun Gubernur Bank Indonesia. Minimal, memiliki kemampuan setara dengan Menkeu atau Gubernur BI. “Salah memilih Ketua OJK, negara ini bisa bangkrut. Kita tidak mungkin mengalami krisis 1997-1998 lagi untuk kedua kalinya,” ungkapnya. 

 

Lebih jauh, dia menjelaskan, ketika sudah beroperasi penuh, nantinya fit and proper test calon direksi bank akan dilakukan oleh OJK bukan oleh BI. Untuk itu, paparnya, pihaknya berharap OJK diisi oleh orang-orang independen, profesional yang mempunyai integritas baik, berkompeten dan pengalaman. Sebab bila diisi orang-orang politik akan berat, karena ini urusannya bukan coba-coba.

 

Adapun Perbanas mengusulkan agar Kepala Eksekutif dan Kepala OJK berasal dari kalangan perbankan. “Kami tak ingin mendominasi dan karena itu kami tak keberatan kalau posisi lainnya [non-bank] diisi bukan orang bank kecuali dua posisi [Kepala Eksekutif dan Ketua OJK]. 

 

Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga pengawas jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi yang sudah diamanatkan dalam undang-undang. 

 

Terkait pungutan, OJK dinilai Sigit berhak memungut iuran namun jangan sampai membebani industri. Di sisi lain, dia menuturkan kemungkinan terjadinya silo-silo baru ada, jika tidak hati-hati. Potensi inilah yang harus diperkecil kemungkinannya. 

 

Panitia seleksi Dewan Komisioner OJK kini tengah bekerja melakukan seleksi tahap kedua, dan dalam waktu dekat akan masuk ke tahap ketiga, yatu tahap seleksi terhadap 38 nama yang lolos, dan hingga akhirnya pansel akan memproses 21 orang saja. 

 

Pada 23 Maret 2012, pansel akan menyerahkan 21 orang ini ke Presiden SBY, dan kemudian beberapa waktu kemudian presiden akan menyaring kembali hingga akhirnya pada April atau awal Mei 2012, presiden memutuskan tinggal 14 orang yang dikirim ke DPR.

 

Sesudah itu, DPR yang akan menyaring dari 14 menjadi 7 dan dua orang lagi eksekutif yang kemudian akan dilantik. Paling lambat pada 23 Juli 2012 sudah ada Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif serta perangkat-perangkat utamanya.

 

Semua tim pengawas Bank Indonesia, akan masuk dalam OJK untuk kurun waktu selama 2 tahun dan kemudian bisa diperpanjang jamin statuta dan transisi stabil 2016 mendatang.(sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...