Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Kemenkeu: PNS Gadaikan SK? Kenapa Tidak!

Recommended Posts

D4p8RAV6yz.jpgIlustrasi. Foto: Koran SI

 

 

 

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuturkan tidak keberatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kerap kali menggadaikan Surat Keputusan (SK) kepada pihak perbankan."Ya tidak apa-apa, tidak ada aturan. Itu tergantung krediturnya, Kan PNS itu punya kebutuhan. Jadi karena dia punya kebutuhan misalkan untuk memperbaiki rumah, masukkan anak sekolah, dia pinjam ke bank. Di bank itu ada mekanismenya, salah satunya boleh pinjem dengan menyerahkan surat keputusannya (SK)," ungkap Sekretaris Jenderal Kemenkeu Ki Agus Badaruddin kala ditemui usai RDP Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

 

Ki Agus menjelaskan, bahwa SK tersebut hanya untuk menyatakan angkatan darpada PNS itu sendiri, di mana hal tersebut bisa dijadikan tolak ukur berapa PNS tersebut bisa meminjam uang kepada perbankan.

 

"Kalau golongan IV bisa dikasih berapa juta misalnya, jadi itu merupakan pihak antara bank yang memberikan utang dan pegawai yang berutang," paparnya.

 

Adapun aturan mengenai kreditnya sendiri, Ki Agus menjelaskan bahwa hal itu tergantung kepada kreditur yang memberikan kredit.

 

"Itu tergantung krediturnya yang memberikan pinjaman, apakah koperasi internal. Kalau koperasi internal ada lagi ketentuan yang lain, seperti tidak perlu menyerahkan SK, tapi diberikan kuasa supaya bendahara potong gajinya. Aturannya siapa yang pinjamkan saja. Selama PNS itu sepakat antara kreditur dan debitur, ya mereka berjalan," kata Ki Agus.

 

"SK tidak bermasalah karena kan punya dia, kan SK dikasih ke yang bersangkutan, jadi itu punya dia, waktu dia pinjam uang dia serahkan," pungkasnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...