Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

APBN-P 2012: Pemerintah minta fleksibilitas fiskal ke DPR

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah meminta fleksibilitas fiskal pengelolaan anggaran ke DPR di kala darurat, mulai dari pergeseran atau penambahan belanja dan pembiayaan, sampai diskresi penyesuaian harga BBM.

 

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo mengatakan permintaan itu diajukan mengingat tingkat risiko fiskal yang makin tinggi di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik.

 

Untuk itu, dibutuhkan alokasi dana cadangan risiko fiskal yang lebih besar dari pagu Rp15,8 triliun di APBN 2012, serta fleksibilitas bagi pemerintah dalam pengelolaan APBN.

 

“Secara umum cadangan resiko fiskal itu [perlu] lebih besar karena kami memang mesti mempersiapkan diri untuk kondisi yang tidak pasti," ujarnya di kantornya, Kamis 8 Maret 2012.

 

"Tapi kami juga memasukan pasal-pasal penyelamatan fiskal, kalau asumsi ICP berubah bukan 10%, tetapi 5%. Jadi kalau ada kondisi mendesak dan memerlukan respon fiskal, itu dapat kami lakukan."

 

Menurut Agus, fokus utama pada deviasi asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang bisa membuat beban subsidi energi melonjak signifikan.

 

Untuk itu, perlu kebijakan pengendalian subsidi energi, seperti penyesuaian harga dan pembatasan BBM, serta kenaikan tarif tenaga listrik, guna menekan potensi pembengkakan defisit ke level 2,23%.

 

“Kalau tidak kami kendalikan subsidinya, [defisit] bisa 3,6%. Nah sekarang dengan kami melakukan  persiapan APBNP itu (defisit) bisa di bawah 3%,” tuturnya.

 

Percepat APBN-P 2012

Risiko tersebut menjadi alasan pemerintah mempercepat pengajuan Nota Keuangan & RAPBNP 2012 ke DPR pada 29 Februari lalu. Sebagai responsnya, DPR membentuk 4 panitia kerja.

 

Dalam draft RUU APBN-P 2012, pasal 7 ayat (6), pemerintah berwenang menyesuaikan harga BBM  jika perkiraan harga rata-rata ICP 1 tahun naik lebih dari 5% di atas asumsi US$105 per barel.

 

Lalu pada pasal 43, pemerintah dengan persetujuan DPR dapat melakukan penyesuaian postur belanja dan pembiayaan dalam keadaan darurat.

 

Penyesuaian postur tersebut, a.l. pengeluaran tambahan, pergeseran anggaran belanja, pengurangan pagu belanja, penggunaan saldo anggaran lebih (SAL), dan menambah utang baru.

 

Dalam dokumen penjelasan dijabarkan sejumlah indikator yang menunjukan kondisi darurat. Pertama, proyeksi pertumbuhan ekonomi paling rendah 1% di bawah asumsi (6,5%).

 

Lalu prognosa produksi lebih rendah 5% dari target (930.000 barel per hari), dan/atau asumsi makro lainnya (inflasi, kuyrs, dan SPN 3 bulan) terdeviasi 10% lebih rendah dari rencana. (Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...